Berita  

Kasus Pencurian Burung Kacer Berakhir Dengan Penyelesaian Secara Restoratif Justice oleh Polres Tanjung Balai

kasus-pencurian-burung-kacer-berakhir-dengan-penyelesaian-secara-restoratif-justice-oleh-polres-tanjung-balai

 

Sumut Liputan4.com – Tanjungbalai,
Personil Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar fasilitasi perdamaian terhadap Dua orang pelaku pencurian burung Kacer milik Seorang personil Polisi di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada Hari Senin lalu Tanggal (11/07/).


Hari ini Minggu Tanggal 17 Juli 2022 sekira Pukul 13.00 Wib, telah dilakukan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 dari KUH Pidana.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan “Kedua belah pihak antara korban dan Dua orang pelaku sudah melakukan perdamaian. Dimana sebelum nya pada Hari Sabtu Tanggal 16 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang menangani perkara tersebut memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak tersangka dengan tujuan untuk memediasi perkara demi penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mekanisme Restoratif Justice,” Kata Kapolsek.

“Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan isi point antara lain bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pihak tersangka dan pihak tersangka bersedia mengganti kerugian pihak korban.
Dan tertanggal 16 Juli 2022 pelapor atau korban membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan,” Tambahnya.

“Dengan berdamainya tersangka dengan korban dan korban mencabut atau menarik laporan pengaduannya, maka sebagaimana di atur dalam perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif bahwa proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut dihentikan dan penahanan terhadap Rifi Hamdani ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 30.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juli 2022 dan penahanan terhadap Dani ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 31.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juli 2022,” Ucap AKP Rekman Sinaga mengakhiri.(Abdi)

Berita dengan Judul: Kasus Pencurian Burung Kacer Berakhir Dengan Penyelesaian Secara Restoratif Justice oleh Polres Tanjung Balai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno