Kades, Sekretaris dan Bendahara Taebone Resmi Ditahan
Liputan4.com
Kejaksaan Negeri Soe akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana desa Taebone, Kecamatan Fatukopa,Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kajari TTS, Andarias D’Ornay dalam press release di kantor kejaksaan,(29/3/2021) mengatakan setelah dilakukan penyidikan akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu kepala desa Andarias Atiupbesi, Bendahara Aplonia Nabuasa dan Mantan Sekretaris Yusuf Manu.
Ketiganya ditahan atas peran masing masing dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2017-2019 untuk beberapa pekerjaan fisik bahkan ada pekerjaan fiktif yang mana kerugian dalam kasus tersebut mencapai 696 juta.
Para tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Polres TTS untuk dua puluh hari kedepan.
Setelah penahanan, pihak ketiga dalam hal ini pihak ketiga (Kontraktor) yakni CV Ratu Dian dan CV Kasih Jaya Atambua berpotensi dijadikan tersangka.
” Para tersangka resmi kita tahan 20 hari kedepan dan ditargetkan secepatnya dilimpahkan”,ujar Kejari Andarias.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita dengan Judul: Kasus Korupsi Dana Desa Taebone,Tiga Orang Tersangka Resmi Ditahan pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM – Berani Mengungkap Fakta oleh Reporter : Simron Yerifrans