TIMIKA| Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri diminta untuk segera menuntaskan polemik kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, yang selama ini terkatung-katung selama kurun waktu dua tahun.
Kepada wartawan, Anggota DPRD Mimika, Saleh Al-hamid, saat jumpa pers mengatakan, kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan masyarakat menanti kabar selanjutnya, namun belum juga ada kabarnya.
“Kapolda Papua jangan main-main dengan kasus korupsi pada sentra pendidikan Mimika,” ujar Saleh di Timika, Senin (29/08/22).
Lagi katanya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Papua itu tercatat sudah lebih dari 2 tahun berjalan dengan menyeret nama Jeni O. Usmani yang saat ini memegang dua jabatan penting di Kabupaten Mimika yakni Penjabat (Pj). Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pendidikan.
Menurutnya yang masuk dalam Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimika, dalam pembahasan KUA PPAS di Jayapura pada pertengahan Agustus kemarin, dirinya mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Mimika dialokasikan mengelola anggaran APBD Perubahan dalam 3 bulan terakhir sebesar Rp. 79 miliar dan anggaran di Sekretariat Daerah sebesar Rp. 72 miliar, yang kesemuanya dikepalai oleh satu orang. Jeni Usmani diketahui menempati urutan tertinggi pengelola terbesar dana APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Seorang yang berstatus tersangka dan menguasai anggaran yang begitu besar. Saya khawatir bisa terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran lagi. Karena yang bersangkutan (Jeni Usmani-red) saat ini berstatus tersangka,” bebernya.
Ia berharap Kapolda Papua menyeriusi kasus dugaan korupsi ini, sebab di dalamnya turut diperhitungkan kinerja Polda Papua dalam kaitan nilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ini jelas sedang dipertaruhkan. Ia mendorong kepolisian segera menyelamatkan citra dirinya di mata masyarakat dengan menuntaskan kasus itu.
“Saya berharap, pak Kapolda Papua segera menuntaskan kasus korupsi sentra pendidikan Mimika dalam waktu dekat ini. Jika tidak, maka maaf kita anggap Polda Papua tidak serius,” tandasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua, Kombes (Pol) Fernando Sanches Napitupulu, saat dikonfirmasi awak media menegaskan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi sesuai petunjuk jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Sebagai informasi, anggaran terkait kasus itu bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dianggarkan pada tahun 2019 untuk kegiatan di Sentra Pendidikan Mimika pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dengan pagu sebesar Rp. 14.183.983.592.
Dana tersebut membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan, yang direalisasikan sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.
Namun dalam pengelolaan anggaran yang miliaran rupiah tersebut, dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai 1,7 miliar rupiah.
Berita dengan Judul: Kasus Jalan Ditempat, Dewan Minta Kapolda Papua Tuntaskan Kasus Korupsi Sentra Pendidikan Mimika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi