Terkait Internet Desa, Penyidik Tipikor Polres TTS Periksa Kadis Kominfo.
Liputan4.com, Soe-TTS
Penyidik Tipikor Polres TTS terus meminta klarifikasi berbagai pihak terkait dugaan korupsi program internet desa.
Sebelumnya penyidik sudah terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa , Camat, Bagian Tatapem Setda TTS dan Dinas PMD TTS.
Hari ini giliran Kepala Dinas Infokom,Deni Nubatonis dimintai klarifikasi terkait program internet desa.
“Kta lakukan klarifikasi dengan kepala Dinas Kominfo terkait program internet desa. Karena kasus ini masih tahapan penyelidikan, saya belum bisa bicara terlalu banyak,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera kepada wartawan Rabu (5/5/2021) di ruang kerjanya.
Ditanya apakah penyedia jasa layanan internet desa dalam hal ini pihak Telkom sudah dipanggil, Hendricka mengaku, sudah namun pihak Telkom belum memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Karna itu pihaknya akan kembali melayangkan surat undangan kepada pihak Telkom guna melakukan klarifikasi terkait program tersebut.
” Kita sudah jadwalkan untuk klarifikasi dengan pihak PT Telkom yang seharusnya berlangsung pada Selasa (4/5/2021) kemarin, tetapi pihak PT Telkom tidak memenuhi undangan kita sehingga dalam waktu dekat kita akan kembali melayangkan surat undangan klarifikasi untuk PT Telkom,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Telkom, Linda masih enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Dirinya memilih tidak menjawab pertanyaan awak media yang disampaikan lewat pesan WhatsApp walaupun pesan tersebut sudah dibacanya.
Untuk diketahui selain Polres TTS, dugaan korupsi program internet desa juga sementara dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejari TTS. Namun pihak Kejari TTS masih enggan berkomentar terkait penanganan kasus tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, ada 77 Desa di Kabupaten TTS yang mengambil program internet desa. Dari jumlah tersebut 21 desa di antaranya sudah melakukan pembayaran. Sedangkan sisanya belum melakukan pembayaran. Dirinya tidak merinci lebih jauh alasan kenapa 56 desa lainnya belum melakukan pembayaran.
Terkait kondisi internet desa yang berfungsi dan tidak berfungsi, Nikson mengaku, pihaknya belum memiliki data tersebut. Pihaknya baru akan mendata jumlah internet desa yang berfungsi dan tidak berfungsi.
Berita dengan Judul: Kasus Internet Desa, Polisi Periksa Kadis Kominfo TTS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans