TIMIKA | Kasus gugatan Yayasan Yu Amako dan Mantan ketuanya, Stevanus Urumani masuk ke persidangan ketiga pada hari ini di kantor Pengadilan Negeri Timika. Senin, (24/01/2022).
Gugatan ini lakukan karena mantan ketua Yayasan Yu Amako ingkar janji atas hutangnya yang mengatasnamakan Yayasan yang belum dilunasi.
Samuel Takndare SH selaku Kuasa hukum Penggugat saat ditemui mengatakan, Kita sudah masuk ke sidang ketiga, namun sidang ketiga ini masih bersifat mediasi, dalam hal ini kasus yang saya layangkan pertama adalah soal gugatan kasus hutang piutang. Sebelum gugatan kami daftarkan ke pengadilan negeri, kami sudah mengabil langkah-langkah untuk mediasi para pihak.
“Ada tiga pihak yang tergugat dalam kasus ini, yang pertama Yayasan Yu Amako yang terdiri dari lima kampung yakni Nawarin, Koperapoka, Atuka, Tipuka, dan Nayaro. Yayasan ini dibentuk untuk kepentingan lima kampung, biasanya setiap tahun mendapatkan anggaran dari PT Freeport sebesar Rp 7 milyar sampai 10 milyar, ” terang sang Pengacara muda itu kepada liputan4.com Senin siang, (24/1/2022).
Selain itu Tergugat kedua atas nama Frans Tumuka selaku ketua yayasan dan tergugat ketiga Stevanus Urumani selaku mantan ketua yayasan Yu Amako.
“Kenapa saya gugat pihak ketiga, karena pihak ketiga ini meminjam uang mengatasnamakan Yayasan Yu Amako sebanyak Rp 2 Milyar lebih dari kelayan kami, itupun belum termasuk dalam hutang-hutang di luar yayasan yang belum dilunasi,” ungkap Samuel.
Selain itu kata Dia, Saya juga menggugat Frans Tumuka karena kapasitasnya sebagai ketua yayasan, maka dia yang bertanggung jawab atas kepentingan yayasan Yu Amako tersebut. Padahal yang merugikan pihak-pihak ini adalah Stevanus Urumani yang statusnya adalah mantan ketua yayasan Yu Amako.
Sementara Kami juga akan mendampingi Frans Tumuka selaku ketua Yayasan Yu Amako yang sah dengan pendirian akta notaris dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Samuel menambahkan, Saat ini Kita juga sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak yayasan Yu Amako untuk menyelesaikan dan mengganti semua kerugian yang dialami oleh Klien kami. Kemudian ada perencanaan pribadi dari Frans Tumuka untuk menggugat mantan ketua yayasan dan ketua yang baru lagi, jadi akta notaris di atas akta notaris.
Bukan hanya itu, “kami juga ingin membuat yayasan ini menjadi lebih baik, demi kepentingan masyarakat,” tambah Dia.
Reporter : Ochen
Editor : redaksi
Berita dengan Judul: Kasus Gugatan Yayasan Yu Amako dan Mantan Ketuanya, Masuk Persidangan Ketiga pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi