Berita  

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Sono Dinyatakan P21

kasus-dugaan-pemalsuan-tanda-tangan-kades-sono-dinyatakan-p21

Foto : Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim

Liputan4.com, Soe-TTS


Setelah hampir 3 tahun bergulir, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Kepala Desa Sono nonaktif, Elkana Boti dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Polres TTS selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejari TTS guna melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim kepada wartawan Senin 14 Juni 2021 di ruang kerjanya.

” Kasus desa Sono sudah dinyatakan P21 dan dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi guna melimpah berkas dan tersangka kasus tersebut ke Kejari TTS,” ungkapnya.

Hal ini mendapat respon baik Ketua Komisi 1 DPRD TTS,Uksam Sekan.
Politisi PKPI ini mengatakan pihaknya mengapresiasi Polres TTS yang telah menyelesaikan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tersebut.
Dikatakan Uksam, kasus tersebut sudah bergulir cukup lama dan sempat membuat masyarakat bertanya-tanya terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.

” Kita beri apresiasi kepada penyidik Polres TTS yang telah menyelesaikan penanganan kasus tersebut hingga dinyatakan lengkap. Kasus ini sempat menjadi atensi publik karena kepala desa menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui Lima warga Desa Sono di antaranya, Otnial Tampani, Sakarias Tae, Martinus Tampani, Yeskial Toto dan Mateos Tampani, Jumat (12/7/2019) pagi mendatangi Mapolres TTS guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Kepala Desa Sono, Elkana Boti.

MPasalnya, kepada masyarakat Sono, Sang Kades Elkana mengaku dirinya sudah bebas dari jeratan hukum.
Hal inilah yang membuat masyarakat tidak puas sehingga mempertanyakan penanganan kasus dugaan Pemalsuan tanda tangan bendahara desa boti, Otnial Tampani yang dilakukan tersangka Kades Elkana untuk kepentingan pencairan dana desa tahap II tahun 2018.

Kala itu masyarakat Desa Sono diterima Wakapolres TTS, Kompol Herman Bessi di ruang kerjanya.
Kepada Kompol Herman, masyarakat mengaku, kebingungan dengan proses penanganan kasus dugaan Pemalsuan tandatangan tersebut
Ini karena Otnial sebagai pelapor kasus tersebut sudah tidak pernah lagi menerima surat pemberitahuan perekembangan hasil penyidikan (SP2HP), dan tiba-tiba mendapatkan informasi dari tersangka jika dirinya sudah bebas.

 

Berita dengan Judul: Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Sono Dinyatakan P21 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans