Foto : Pihak pelapor dan terlapor saat melakukan kesepakatan bersama di hadapan penyidik Polres TTS
Liputan4.com, Soe-TTS
Kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan oleh oknum Guru SMP Kristen 1 Amanuban Barat, Kabupaten TTS, Maxima R. Bhia akhirnya tidak dilanjutkan setelah kedua pihak sepakat untuk berdamai.
Kedua pihak berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut setelah terlapor menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada para terlapor ( Yuferdi Inyo Faot, Yohanis Tkikhau,Daud Nubatonis,Lefinus Asbanu) ketiganya adalah wartawan media online.
Adapun kesepakatan dibuat pada hari Senin tanggal 14/6/2021 antara lain :
1.Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan
2.Kedua pihak sudah saling memaafkan.
3. Para terlapor meminta pihak pelapor meminta maaf terkait perbuatannya melalui media masa.
4. Setelah terlapor melakukan permintaan maaf kepada para pelapor, maka selanjutnya pihak pelapor mencabut laporan polisi.
5.Pihak terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
6. Jika kedua pihak melanggar kesepakan maka siap dituntut secara pidana.
Pada kesempatan tersebut,salah satu pelapor, Yuferdi Inyo Faot mengatakan ia sepakat untuk berdamai karna tidak mau menyusahkan Maxima R Bhia yang adalah guru honor.
Selain itu sebagai orang beriman harus saling memaafkan.
Sementara itu, Maxima R Bhia mengaku tidak bisa berbicara banyak dan hanya meminta maaf.
Ia sempat mengungkapkan bahwa sesungguhnya ungkapannya waktu lalu tidak ditunjukkan kepada para wartawan karna saat itu dirinya tidak mengenal mereka.
Tapi dengan adanya persoalan tersebut dirinya meminta maaf.
Untuk diketahui, Maxima Bria dipolisikan oleh empat orang wartawan yaitu, Yuferdi Inyo Faot dari media salamtimor.com, Lefinus Asbanu dari media Pendidikan Cakrawala NTT, Yohanis Tkikhau dari mediatirta.com dan Daud Nubatonis, wartawan metrobuananews.com lantaran diduga melecehkan wartawan dengan menuding keempat wartawan tersebut menerima sejumlah uang.
Kasus ini berawal ketika para pelapor mendatangi SMP Kristen 1 Amanuban Barat pada Selasa (30/3/2021) guna meliput pembukaan pintu ruang Kepala Sekolah SMP Kristen 1 Amanuban Barat dan SMA Kristen Manek To Kuatnana.
Pasalnya semenjak meninggalnya kepala sekolah, Semuel Laoe, SH, pada Januari lalu, ruangan kepala sekolah tersebut belum dibuka.
Selain itu, penunjukan PLT Kepala SMP Kristen 1 Amanuban Barat oleh pihak Yayasan Yapenkris juga mendapatkan penolakan dari 16 orang guru SMP Kristen 1 Amanuban Barat.
Pembukaan ruang kepala sekolah tersebut gagal terwujud karena mendapatkan penolakan dari ketua komite yang juga pendiri sekolah, Habel Hitarihun.
Saat sedang meliput, tiba-tiba pelaku yang berada di lokasi kejadian langsung mengeluarkan kata-kata tudingan kepada awak media yang hadir, dengan menyebut jika kedatangan awak media ke sekolah tersebut karena sudah dibayar. Namun saat ditanyakan buktinya pelaku tak mampu menjawabnya.
“Kami kaget tiba-tiba dituduh menerima bayaran. Tuduhan itu pun tidak jelas, siapa yang membayar kami, kemudian jumlah uang yang kami terima itu berapa. Jadi dia omong tanpa bukti ,” kata Lenzho jumat (2/4/2021) yang lalu.
Sementara itu wartawan mediatirta.com, Joe Kikhau mengaku pihaknya sempat meminta penjelasan dari pelaku namun sang pelaku yang terus mengomel dan mengatai wartawan tanpa mampu menunjukkan bukti dari tuduhannya tersebut
“Kita coba minta penjelasan, tapi upaya itu sia-sia. Bahkan saya diusir supaya tidak minta penjelasan,” ujar Joe.
Karena kesal dengan tudingan pelaku, pada 31 Maret para korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan membawa barang bukti video rekaman saat pelaku menuduh wartawan menerima bayaran untuk meliput kegiatan itu.
Berita dengan Judul: Kasus Dugaan Pelecehan Wartawan Oleh Oknum Guru Di TTS Berujung Damai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans