Berita  

Kasus Dugaan Korupsi PD.Baramarta, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa.

kasus-dugaan-korupsi-pdbaramarta,-jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa.

 

Liputan 4.com – Banjarmasin.

KASUS dugaan korupsi mantan Dirut PD Baramarta yang menyeret terdakwa T.I, kembali digelar pada Senin (24/5/2021) tadi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam agenda sidang tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. JPU tetap pada pendiriannya dan meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan sebelumnya.


“Kami menolak eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa karena surat dakwaan yang kami buat sudah cermat dan kami berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan semua surat dakwaan kami,” sebut JPU.

Dan sebelum palu diketuk Hakim, tanda diakhirinya sidang, Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati, menyampaikan bahwa sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada tanggal 31 Mei 2021 dengan agenda sidang putusaan Sela.

Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afi dan rekan menyampaikan eksepsi atas JPU yang mendakwa klainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 2,3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bergulir, sejak Kejati Kalsel menyidik dan menetapkan tersangka karena adanya dugaan penyimpangan penggunaan kas di PD Baramarta yang telah menyebabkan kerugian Negara dan diperkirakan sekitar kurang lebih Rp 9,2 miliar.(Gt.Irwan/Nando).

Berita dengan Judul: Kasus Dugaan Korupsi PD.Baramarta, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra