Berita  

Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai

kasus-dugaan-korupsi-impor-baja,-kejagung-geledah-kantor-kemendag-sita-dokumen-dan-uang-tunai

JAKARTA, Liputan4.com | Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di dua lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja tahun 2016-2021, Senin (21/3/2022). Kejagung juga menggeledah kantor perusahaan swasta di tiga lokasi.

“Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022).


Lokasi penggeledahan yaitu di Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan di lantai 9.

“Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” katanya.

Sementara untuk lokasi kedua di Direktorat Impor pada Kemendag. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (Personal Computer), laptop dan HP (Handphone), dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor terkait besi baja serta uang tunai sebanyak Rp63,350 juta.

“Ada uang tunai sebanyak Rp63.350.000 di situ, jadi sekalian kami sita juga,” katanya.

Sementara untuk lokasi ketiga sampai kelima dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya kantor PT Intisumber Bajasakti di Jakarta Utara. Di sana penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) besi baja.

Kemudian kantor PT Bangun Era Sejahtera yang beralamat di Jl Gatot Subroto, Kota Tangerang, Banten. Penyitaan dilakukan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja, dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020 serta dokumen daftar rekening bank PT Bangun Era Sejahtera.

Kemudian lokasi terakhir di kantor PT Perwira Adhitama Sejati yang beralamat di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik dua hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB besi dan baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor umum hingga dokumen izin usaha industri.

Kasus dugaan korupsi impor baja ini merupakan kasus baru yang disidik Kejagung. Kasus tersebut terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) untuk tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan impor baja dan besi oleh swasta dan penyelenggara negara di sejumlah kementerian.

Jampidsus Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut disinyalir merugikan negara. Impor baja dan besi dilakukan dengan modus operandi suap dan pemanfaatan izin impor oleh swasta namun melebihi batas atas barang masuk.

Kasus tersebut memiliki modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi tersebut. Modus dugaan suap tersebut dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian di antaranya Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Proyek PSN sebenarnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu. Akan tetapi, dari pihak swasta tersebut melebihkan baja dan besi dari Cina, India, dan beberapa negara lain untuk memperkaya diri sendiri.

“Melebihkan barang masuk tersebut diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut. Hal itu kemudian merugikan negara dan perekonomian negara. Perbuatan itu, membuat penyerapan produksi baja dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri,” kata Febrie.

(Frd)

Berita dengan Judul: Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso