Berita  

Kasus Debt Kolektor ACC di Jeneponto, Pihak Perusahaan : Kami Tahu dan Itu Sudah Tertera di Sistem

kasus-debt-kolektor-acc-di-jeneponto,-pihak-perusahaan-:-kami-tahu-dan-itu-sudah-tertera-di-sistem

Liputan4.com,Jeneponto_Kasus nasabah salah satu pembiyaan yang di mintai biaya gagal tarik hingga Rp. 1.500.000 oleh pihak debt colektor beberapa hari lalu di jawab pihak perusahaan,27/12/22.

Perusahaan tersebut yakni Astra credit company atau biasa di sebut ACC melalui bapak Razak saat di konfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui oleh pihak perusahaan, ia tak menampik jumlahnya telah sesuai dengan kronologi kasus.
“Tau pak karena di sistem sudah tertera biaya sesuai kronologis kasus minimal 1, 5 jt pak,” ujarnya.


Menurutnya tidak ada istilah biaya gagal tarik namun biasa di sebut biaya admin penanganan external. Meskipun tidak ada kesepakatan namun nominal sudah tertera di sistem.

Lebih jauh pihak ACC mengutarakan bahwa biaya akan muncul dari bentuk kebijakan debt colektor, nominal sudah termasuk biaya operasional,”tutup pihak ACC.

Pihak nasabah menuturkan bahwa harusnya nominal itu tertuang dalam surat perjanjian, seperti halnya denda harian bagi yang telat angsuran,” Kalau memang itu aturan, kenapa kami tidak diberitahu sebelumnya dan masalah nominal juga rasanya mencekik, kami di denda dan juga di kenakan biaya gagal tarik,”keluh HR.

Dilain pihak salah satu praktisi hukum di Jeneponto mengatakan kebijakan pihak perusahaan ACC justru malah memberatkan nasabah, kebijakan yang di nominalisasi potensi menimbulkan masalah atau beban baru bagi debitur.

“Tidak masuk akal memang, nasabah yang nunggak karena kurang dana, malah kebijakannya justru menambah pengeluaran, lucu yah,” ujarnya.

Berita dengan judul: Kasus Debt Kolektor ACC di Jeneponto, Pihak Perusahaan : Kami Tahu dan Itu Sudah Tertera di Sistem pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Basir Hasgas