Berita  

Kasus Curat, 1 Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Perbaungan Dan 1 Orang Lagi Masih DPO

kasus-curat,-1-orang-diamankan-unit-reskrim-polsek-perbaungan-dan-1-orang-lagi-masih-dpo

Liputan4.com, Sergai, Polres Sergai, Polda Sumut melalui Sat Reskrim dan Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), kamis (21/10/2021) sekira pukul 07.00 wib.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis, S.I.K Kepada awak media mengatakan, Pengungkapan kasus ini menindak lanjuti Laporan Eka Susanti (36), Pedagang, warga Dusun I Deli Muda Hilir Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagi, (Sumut) dengan Nomor: LP/B/259/X/2021/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 19 Oktober 2021 tentang tindak pidana PENCURIAN.


Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai dan Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan dan diketahui yang patut diduga pelaku pencurian tersebut bernama AIN dan terduga atas nama Abang warga Jalan Denai Kelurahan Medan Denai Kota Medan Masih Belum Tertangkap atau DPO.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 07. 00 wib dilakukan penangkapan terhadap AHMAD HARIS NST Alias AIN di rumahnya yang terletak di Lingkungan II Pekan Kel. Simp Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai (Sumut) dan kemudian dilakukan Interogasi cepat dimana Tersangka AIN mengakui telah melakukan Pencurian tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira Pukul 05.00 wib di Jl Serdang No 20 C Kel. Simpang Tiga PeKan Kec. Perbaungan. tepatnya didalam Toko Elektronik FAQIH HOUSEWARE dengan cara merusak Seng dan Plafon Toko tersebut.

Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mencari Barang-barang Hasil Curian tersebut yang disimpannya disebuah rumah kosong dan ditemukan barang-barang hasil curian tersebut sesuai dengan keterangan dari Tersangka AHMAD HARIS NST Alias AIN

Dalam penangkapan ini, Satreskrim Polres Sergai mengamankan dan menyita Barang bukti dari Tersangka Ahmad Haris Nasution alias Ain, 1 (satu) Buah karung yang berisikan Goni plastik, Plastik asoi ukuran besar, baju bekas dan sarung.1 (satu) set Hand Mixer Cyprus, 1 (satu) set Timbangan Merk Kitchen House 4 (empat) set Gilingan Mie Merk Kitchen House, 2 (dua) set Pisau Merk Eetrite, 1 (satu) set Rice Cooker merk Cosmos, 4 (empat) buah Setrika merk Philips, 2 (dua) buah Setrika Merk Maspions, 1 (satu) buah Setrika Merk Cosmos, 1 (satu) set Blender Merk Miyako, 1 (satu) Timbangan Barang merk Hoasen 10 kg. 1 (satu) set alat Coffe Grinder.

Lebih lanjut dikatakannya, Kronologis kejadian Diketahui Pada Hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 wib, pelapor dihubungi melalui Handpone oleh saksi A’ANG ISKANDAR SUJANA WIJAYA selaku suami pelapor, dan memberitahukan bahwa toko mereka kemalingan, setelah mendapat kabar tersebut pelapor langsung berangkat dari rumah menuju toko tersebut untuk memastikan barang-barang yang hilang. Adapun barang-barang yang hilang yaitu berupa 1 (satu) set Hand MIXER Merek CYPRUZ, 1 (satu) set timbangan merek Kitchen House, 5 (lima) set gilingan Mie Merek Kitchen House, 3 (tiga) set Pisau Merek Eetrite, 1 (satu) set Rice Cooker Merek Cosmos, 8 (delapan) Setrika Merek Philips, 1 (satu) set Timbangan Barang 10Kg. Diduga pelaku masuk dari belakang toko dengan merusak seng dan plafon toko.

Atas inseden ini Kerugian yang dialami pelapor berjumlah Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah).

“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku/ Tersangka dibawa ke Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan Pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya” Papar Kapolres melalui Kasat Reskrim. (Dmk)

Berita dengan Judul: Kasus Curat, 1 Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Perbaungan Dan 1 Orang Lagi Masih DPO pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik