Berita  

Kasus Asusila Siswi SMK Di Jeneponto, Dinas P3A Jeneponto Akan Lakukan Konseling

kasus-asusila-siswi-smk-di-jeneponto,-dinas-p3a-jeneponto-akan-lakukan-konseling

Liputan4.Com,Jeneponto_Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Jeneponto menyikapi persoalan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMK di Butta Turatea.

Kepala bidang perlindungan perempuan dan anak (PPA) Ir.Hj.Rahmi Tompo,M.Pd menegaskan keprihatikan bahwa pelaku selaku tenaga pendidik merupakan kasus luar biasa, sangat di sayangkan dia (pelaku_red) seperti orang tua sendiri dan merupakan tokoh panutan dilingkungan pendidikan, ucap Hj.Rahmi.


Kabid PPA juga menyayangkan pelaku asusila merupakan tokoh sosial dan termasuk dalam pendukung program Ramah Anak Kepala sekolah se-Kabupaten Jeneponto.

Ditempat yang sama Kepala seksi (Kasi) perlindungan perempuan dan anak, Nur Aliah, SHi selaku pendamping korban NF akan berupaya maksimal dimana ancaman menurut Kasi PPA tersebut adalah 20 tahun penjara bagi pelaku.

\” Kita sisa nunggu permintaan kuasa hukum korban (LBH Makassar) untuk jadwal konselingnya, jika dampak psykis itu ada maka kita akan lakukan rehabilitasi dan itu akan menambah berat hukuman pelaku 1/3 dari ancaman hukumannya, tutur Nur, 09/04/21.

Selama ini Dinas P3A gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung tentang bahaya akses internet lewat ponsel dimasa terbatasnya ruang gerak masyarakat dimasa pandemi saat ini, Hj. Rahmi selaku Kabid PPA menghimbau kepada orang tua ada kontrol penggunaan browser selular terhadap anak.

Menurut Hj.Rahmi faktor utama terjadinya perbuatan asusila dari dampak buruk penggunaan browser selular secara berlebihan dan kurang pengawasan dari orang tua, \”banyak kasus kami tangani itu faktornya dari habis nonton blue film di ponsel, dan mirisnya lagi mereka (pelaku) rata-rata orang terdekat korban.

Terpisah kuasa hukum korban NF divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas Melisa ,SH segera melakukan persuratan ke dinas PPA Jeneponto sebagai tembusan ke P2PT2A Propinsi Sul-sel serta ke Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna lanjutan konseling untuk sykis korban NF.

Sebelumnya tersangka KR yang juga oknum kepala sekolah telah di proses hukum di unit PPA reskrim rest Jeneponto dan menurut informasi pelaku masih menyangkal perbuatannya sebagaimana yang dituduhkan padanya.

 

 

 

Berita dengan Judul: Kasus Asusila Siswi SMK Di Jeneponto, Dinas P3A Jeneponto Akan Lakukan Konseling pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777