Kasus 303 Ada Sebanyak 17 Kasus Dengan 20 Tersangka Sudah di Proses di Polres Tanah Karo
Sumut Liputan4.Com Kepolisian Resort (Polres) Karo di bawah pimpinan Kapolresk AKBP Yustinus Setyo Indriyono, SH, MH, SIK, Kinerja Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kasus Judi di ungkap sebanyak 17 Kasus, dengan 20 tersangka dari berbagai jenis perjudian. Jumat (18/03/2021).
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH MH SIK, di dampingi Kasatreskrim AKP Adrian Risky Lubis, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dari berbagai media, mengatakan sejak Januari hingga 15 Maret kita sudah mengungkap kasus judi.
” Dua puluh tersangka yang diamankan, dari berbagai jenis permainan baik itu judi tebak nomor jenis Togel dan Tolam, Jenis ketangkasan ikan-ikan, serta jenis Dadu, dari keseluruhan jenis judi ini ada juga terjaring tersangaka perempuan,”terangnya.
Kita bukan tidak bekerja selama ini, hanya saja sering terjadi kucing-kucingan dengan penyelenggara judi tersebut, saat kita akan melakukan Rajia, permainan judi sudah tutup, ketika kita sudah kembali buka kembali.
“Namun bukan berarti kita tidak melakukan penindakan, saat ini kita sudah menindak 20 tersangka beserta barang buktinya,Mesin ikan-ikan satu unit, Tiga buah Dadu beserta 1 lapak, 1 piring dadu beserta 1 buah tutup mangkok, Kupon-kupon togel dan Tolam, Tafsir mimpi,”bebernya.
Pihak kepolisian tetap akan menindak setiap jenis praktik perjudian dalam bentuk apapun, dan kami sangat berterimakasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan selama ini, dan jangan takut untuk memberi informasi karena kami akan menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pemberi informasi tersebut,ujarnya mengakhiri.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Kasus 303 Ada Sebanyak 17 Kasus Dengan 20 Tersangka Sudah di Proses di Polres Tanah Karo Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Abdi Sumarno