Berita  

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Dan Pemerkosaan

kasat-reskrim-polres-kabupaten-serang-gelar-rekontruksi-kasus-pembunuhan-dan-pemerkosaan

*Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan*

PANDEGLANG,LIPUTAN4.COM-Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang menggelar acara rekontruksi di Halaman Kantor Polres Kabupaten Serang. Senin (22/1) terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di jalan Kandang Sapi tepatnya kampung Kayu Areng RT 02/06 Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang pada Selasa 9 Februari 2021 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.


Rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Serang, tidak di tempat kejadian perkara. Polisi khawatir terjadi situasi yang tidak kondusif jika digelar di TKP sebenarnya.

“Rekonstruksi ini merupakan penjabaran deskripsi dari TKP, kegiatan Rekonstruksi di adakan di Polres Serang untuk menjaga atas keamanan pelaku. Kami juga mendatangkan Jaksa Pentut Umum( JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang dan juga Tim Kuasa Hukum AM Munir & Rekan Serang Banten” tegas AKP David  Adhi Kusuma S. IK.,MH selaku Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang.

Gadis berinsial (M) ditemukan tergeletak di parit (saluran air) dalam kondisi sudah tidak bernyawa lantaran pelaku (AR) mencekik leher korban hingga meninggal selanjutnya memerkosa korban yang sudah tidak bernyawa.

“beberapa adegan sudah digelar oleh pelaku (AR). Alhamdulillah berjalan kondusif dan lancar serta didampingi oleh Tim Kuasa Hukum AM Munir& Rekan bersama JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang,”terangnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Kantor AM Munir & Rekan, Sobari SH membenarkan bahwa acara rekontruksi yang dilaksanakan di halaman Kantor Polres Kabupaten Serang berjalan lancar. “Acara rekontruksi dimulai pada hari ini, senin 22 Maret 2021 pukul 15. 30 WIB sampai dengan selesai tersebut berjalan lancar,”imbuhnya.

Lanjut, Sobari SH menyampaikan bahwa dirinya telah mendampingi tersangka selama rekontruksi berlangsung. Kuasa hukum tersebut juga menyebutkan rekontruksi ini dilakukan untuk kelengkapan berkas guna ke persidangan sebentar lagi sebagaimana diatur KUHAP

“kami juga berterima kasih kepada Kapolres Serang dan juga Kasat Reskrim beserta jajaran yang selalu menjaga hak hak tersangka dan memberikan haknya dengan baik selama ini, semoga Polres serang ini bisa menjadi contoh dalam memperlakukan seorang tersangka yang dilindungi undang undang dan mempunyai hak yang melekat pada dirinya seorang tersangka dimata hukum,” tambahnyaKasat

Liputan4.com(udi,s)

Berita dengan Judul: Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Dan Pemerkosaan Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Udi Supriyadi