Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Dalam rangka untuk menciptakan suasana kota yang bersih, nyaman, dan tertib. Sat Pol PP kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) bersama Dinas Perhubungan serta PD Pasar OKU, pimpin pelaksanaan penertiban para pedagang diseputaran jalan Jendral Sudirman, Hos Cokroaminoto, jalan Agus Salim serta tepatnya didepan tugu batu. Penertiban pedagang dimulai dari hari Rabu malam pukul 23.00 WIB hingga hari Kamis pagi pukul 07.00 WIB, (22/07/2021).
Tujuan dari penertiban para pedagang yang selama ini berjualan dibahu jalan tersebut, untuk menciptakan keadaan kota yang tertib dan rapi, karena dengan keberadaan para pedagang yang mengelar dagangan dari pukul 23.00 WIB malam hingga pukul 08.00 WIB pagi, dinilai banyak kalangan masyarakat membuat suasana kota seperti tidak tertib karena pedagang berjualan bukan pada tempatnya. Atas keberadaan pedagang yang mengelar dagangan dibahu jalan ini selain membuat keadaan kota menjadi semerawut juga menganggu arus lintas dimalam hari hingga pagi pukul 08.00 WIB saat para penguna jalan akan melintas baik roda 2 ataupun roda 4.
Dari pantauan awak media Liputan4 com, tampak dilokasi penertiban Agus Salim, S.Sos., M.M., Kasat Sat Pol PP OKU, Jauhari S.T., M.M., Kasi Lalu Lintas Dishub OKU dan Emi Susanti.SE, yang masih tetap berada di lokasi penertiban dari pukul 23.00 WIB hingga pagi hari. Dalam penertiban ini dari Sat Pol PP OKU menurunkan kurang lebih 110 personil Pol PP sedangkan dari Dishub OKU sebanyak 20 personil dan dari PD Pasar sebanyak 15 personil.
Agus Salim.S.Sos., M.M., Kasat Pol PP OKU dalam kesempatannya mengatakan, penertiban pedagang di jalan jenderal Sudirman dan seputaran tugu batu atau tepatnya didepan pasar lama Baturaja kita mulai dari Rabu malam pukul 23.00 WIB hingga Kamis pagi pukul 07.00 WIB keadaan diseputaran tugu batu terlihat tertib dan tidak ada lagi pedagang yang mengelar dagangan di jalan lagi. Kita menerapkan tindakan penertiban ini secara persuasif dan lebih humanis, mobil mobil pedagang yang datang silih berganti kita tegur baik baik dan pedagang pedagang yang belum memiliki lapak kita arahkan ke lantai atas pasar lama yang kosong dan gratis yang diberikan oleh pihak PD Pasar OKU.
“Apapun alasannya berjualan dibahu jalan tidaklah dapat dibenarkan karena selain melanggar Perda Nomor : 07 tahun 2011 dan juga melanggar undang undang lalu lintas, keberadaan para pedagang selain menggangu penguna jalan juga membuat suasana kota terkesan tidak tertib dan rapi. Kalau memang ingin berjualan bukan dijalan tapi pada tempat berjualan yang telah disediakan oleh pihak PD Pasar OKU,”ucap Agus Salim.
“Untuk menciptakan suasana kota Baturaja yang rapi dan tertib, Sat Pol PP OKU, PD Pasar OKU dan Dishub OKU dari hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan akan terus menjaga dilokasi, penertiban ini tidak akan berhasil jika masih ada pihak pihak yang bermain dibelakang layar, tanpa adanya kerja sama dan saling mendukung jangan harap tercipta suasana kota Baturaja yang tertib, bersih dan rapi,” pungkas Agus Salim.
Berita dengan Judul: Kasat Pol PP OKU Bersama Dishub dan PD Pasar, Pimpin Penertiban Pedagang Diseputaran Tugu Batu Baturaja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fitri Ani