Berita  

Kartu Vaksin Sebagai Syarat Bepergian, Pemda Diminta Percepat Vaksin Bagi Masyarakat

kartu-vaksin-sebagai-syarat-bepergian,-pemda-diminta-percepat-vaksin-bagi-masyarakat

PPKM Dinilai Korbankan Masyarakat, Pemda Diminta Percepat Vaksin.

Liputan4.com, Soe-TTS


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Bupati TTS kembali menuai kritik.
adalah Anggota DPRD TTS Fraksi PKB, Melianus Bana.
Kepada liputan4.com Minggu (9/5/2021) Mel mengatakan kebijakan PPKM merugikan masyarakat kecil dan tidak didahului dengan sosialisasi.

Dikatakan Mel, seharusnya Pemda melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan edaran,sehingga masyarakat siap dan tidak kaget.

Dirinya menemukan pedagang kaki lima di pasar Inpres Soe mengeluhkan tidak melintas dari Kupang ke Soe akibatnya barang dagangan berupa ikan tidak bisa dijual padahal modal yang dikeluarkan sebanyak 5 juta.

” dia beli ikan hari Jumat malam dengan pengeluaran modal 5 juta rupiah tapi tidak bisa lolos datang ke soe,kasian juga dia jadi korban kebijakan pemerintah”,ujar Mel.

Selain pedang kaki lima, para sopir travel dan juga pengusaha yang biasa ke Kupang kini tak bisa melakukan aktivitas.

Dikatakan semua ini akibat dari bertindak duluan baru berpikir sehingga sangat meresahkan bagi pedang kecil di pasar,
Pasalnya dengan adanya PPKM, mereka harus berlibur untuk tidak berjualan.

Mel juga mendesak pemerintah untuk mempercepat vaksin bagi masyarakat umum karena setiap orang yang hendak keluar masuk wilayah TTS harus bisa menunjukkan hasil rapit tes maupun sertifikat vaksin Covid 19.

” Pemerintah harus percepat vaksin bagi masyarakat umum sehingga jikalau ada pembatasan seperti ini,mereka sudah bisa mengantongi sertifikat vaksin agar mudah melakukan perjalanan”,pinta Mel.

Untuk diketahui, Bupati TTS mengeluarkan surat edaran terkait PPKM yang berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya Bupati TTS,Egusem Pieter Tahun saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan Pemda hanya menjalankan instruksi presiden terkait PPKM bertepatan dengan larangan mudik.

“Kami hanya jalankan perintah presiden sehingga akan dilakukan pengawasan secara ketat.
Bagi masyarakat yang melintas pintu masuk/keluar Batuputih wajib membawa surat hasi rapit test/swab atau sertifikat vaksin Covid 19”,ujar Bupati Epy.

Berita dengan Judul: Kartu Vaksin Sebagai Syarat Bepergian, Pemda Diminta Percepat Vaksin Bagi Masyarakat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans