Berita  

Karmin akan Laporkan Oknum yang Menggunakan nama LIRA Bila Tidak Sesuai dengan SK Kemenkumham RI

karmin-akan-laporkan-oknum-yang-menggunakan-nama-lira-bila-tidak-sesuai-dengan-sk-kemenkumham-ri

LIPUTAN4.COM-Kendari-Polemik dualisme LIRA menjadi bahan perbincangan dikalangan petinggi-petinggi pengurus DPW LIRA Sultra. Hal itu diketahui setelah beredarnya undangan pelantikan pengurus LIRA yang rencana dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2021 nanti.Karmin akan Laporkan Oknum yang Menggunakan nama LIRA Bila Tidak Sesuai dengan SK Kemenkumham RI

Menurut Karmin Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadinya dualisme dalam satu organisasi itu wajar-wajar saja, selama itu tetap mengacu dengan aturan yang berlaku.


“Jadi penggunaan nama LIRA yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).ada 2 (Dua) yaitu LIRA dan LSM LIRA Indonesia,” kata Karmin.

“LIRA merupakan singkatan dari Lumbung Informasi Rakyat yang berlogokan rumah dan padi dan MURI, yang dipimpin oleh Olies Datau selaku Presiden LIRA. Sementara LSM LIRA Indonesia tidak memiliki singkatan dan logonya bukan rumah dan padi, dibawah kepemimipinan Yusuf Risal selaku Presiden. Itu yang terdaftar di Kemenkumham RI,” sambungnya.

Maka itu lanjut Karmin, jika ada yang menggunakan nama LIRA dengan memakai kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat dan logo rumah dan padi serta MURI yang bukan dibawah kepemimipinan Olies Datau sebagai Presiden LIRA. Maka itu harus diproses hukum. Karena sudah melanggar aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI.

“Perlu diketahui bahwa yang terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah LIRA dengan kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dengan logo rumah dan padi dan MURI dibawah kepemimpinan Olies Datau,” jelasnya.

“Sementara LSM LIRA Indonesia belum terdaftar di Kesbangpol Sultra. Pernah di daftar tapi ditolak oleh Kesbangpol, karena menggunakan nama LIRA dengan kepanjangam Lumbung Informasi Rakyat dan memakai logo rumah padi dan MURI tapi di tolak oleh Kesbangpol Sultra karena Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham diduga dipalsukan,” beber Karmin.

Terkait hal tersebut Karmin tegaskan akan melaporkan ke Pihak Penegak Hukum (APH) terhadap oknum yang menggunakan LIRA dengan kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat dan logo rumah padi serta MURI yang bukan dibawah kepemimpinan Olies Datau. Tutup Karmin.

lp.muh.rahman

Berita dengan Judul: Karmin akan Laporkan Oknum yang Menggunakan nama LIRA Bila Tidak Sesuai dengan SK Kemenkumham RI pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman