Berita  

Karlie Hanafi : Sistem Pasar Sering Tidak Berpihak Kepada Para Petani

karlie-hanafi-:-sistem-pasar-sering-tidak-berpihak-kepada-para-petani

Karlie Hanafi : Sistem Pasar Sering Tidak Berpihak Kepada Para Petani

Marabahan-Liputan 4.com.Anggota DPRD Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda atau yang akrab dengan sapaan Akang berpendapat, sistem padar sering tidak berpihak ke petani.


Pendapat itu saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (12/4/22).

Menurut anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan yang juga membidangi pertanian secara umum itu, petani pada umumnya berada pada posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi.

“Selain itu, pembiayaan usaha tani dan akses pasar. Bahkan sistem pasar sering tidak berpihak kepada petani,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola tersebut.

“Salah satu contoh kelemahan petani, menyangkut sistem pasar, yaitu harga pasar yang tidak berpihak kepada petani, tidak seimbang dengan ongkos produksi,” ujar laki-laki kelahiran Banjarmasin yang beberapa kali menjadi anggota DPRD Kalsel itu.

Hal lain, lanjut mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, petani juga dihadapkan pada kecendrungan terjadinya perubahan iklim, rentan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global.

“Karena keadaan itu, diperlukan upaya untuk melindungi sekaligus memberdayakan petani,” tambahan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

Ia mengatakan pula, pemberian perlinduangan dan pemberdayaan petani di Kalsel selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga sejalan dengan tekad pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menjadikan sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional.

Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada pangan, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan, karena itu diperlukan perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Dengan adanya peraturan perundang-undangan akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani,” ujar Karlie.

Sementara Sub Koordinator Kegiatan Pengembangan Padi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Batola Pifit Fitryanti SP, MM selaku narasumber pada kesempatan itu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan petani sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2013.

“Segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim,” ujarnya.

Sedangkan yang dimaksud pemberdayaan petani menurut ketentuan perundang-undangan tersebut adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani buat melaksanakan usaha pertanian secara lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan.

Selain itu, pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.

Sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 tahun 2013 di Kecamatan Marabahan dihadiri Camat setempat, Eko Purnama Sakti, S.STP, MSi, para lurah, tokoh masyarakat serta puluhan warga yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan terlihat sangat serius menyimak sosialisasi tersebut.(Irwan L4/ant).

Berita dengan Judul: Karlie Hanafi : Sistem Pasar Sering Tidak Berpihak Kepada Para Petani pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra