Berita  

Karena Statuta UI Diganti,Rektor UI Trend Topik Di tweeter Indonesia dengan kicauan di atas 34 Ribu Responden

karena-statuta-ui-diganti,rektor-ui-trend-topik-di-tweeter-indonesia-dengan-kicauan-di-atas-34-ribu-responden

Pemerintah Mengganti Peraturan Nomor 68 Tahun 2013 Dengan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dengan itu jelas tak ada lagi larangan bagi Rektor Universitas Indonesia untuk merangkap jabatan.

Jelas ini menjadi perbincangan hangat di media sosial salah satunya di tweeter Indonesia dengan begitu banyak nya responden dari Netizen maka tweeter menjadikan ini sebagai salah satu perbincangan hangat dan populer di Indonesia.


Di bulan lalu menjadi perbincangan hangat di publik bahwasanya, Rektor Universitas Indonesia telah melanggar peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI.dimana Rektor Universitas Indonesia dilarang untuk merangkap jabatan,atau Menjadi komisaris BUMN/BUMD ataupun Swasta.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Dulu pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI untuk merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang

Kini pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’. Kini, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Pasal soal larangan rangkap jabatan yang semula ada pada Pasal 35 (Statuta UI versi lama) kini berpindah ke Pasal 39 (Statuta UI versi baru)

Rektor UI yang merangkap jabatan komisaris perusahaan dinilai melanggar statuta. Kini, statuta sudah direvisi dan tak ada lagi larangan itu.

Semoga dengan bergantinya PP Statuta UI tidak menurunkan kinerja Rektor Universitas Indonesia,untuk membawa Universitas Indonesia lebih maju dan berjaya.

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
0
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: Karena Statuta UI Diganti,Rektor UI Trend Topik Di tweeter Indonesia dengan kicauan di atas 34 Ribu Responden pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hendri Kusuma