Berita  

Kapolsubsektor Pulau Pari Tanam 10.000 Pohon Mangrove di Pantai Rengge Pulau Pari

kapolsubsektor-pulau-pari-tanam-10.000-pohon-mangrove-di-pantai-rengge-pulau-pari

JAKARTA – Kapolsubsektor Pulau Pari, Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu Aipda Hendra Kristianda melaksanakan penanaman hutan mangrove yang dilaksanakan di pantai Utara Tanjung Rengge, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Sabtu (21/01/2023).

Kegiatan penanaman hitan mangrove ini dibalut dengan tema Gerakan Tanam Sejuta Mangrove, #KalauBukanKitaSiapaLagi, #KalauBukanSekarang,KapanLagi. Adapun pohon mangrove yang ditanam berjumlah 10.000 pohon yang dilakukan penanaman bertahap.


Hendra mengatakan bahwa, penanaman hutan mangrove diinisiasi oleh salah satu warga Pulau Pari yaitu Sdr. Misin yang merupakan salah satu aktivis peduli lingkungan hidup yang selanjutnya disambut baik dan bersinergi dengan Polri dan instansi pemerintah yang ada di Pulau Pari hingga terlaksananya kegiatan penanaman hutan mangrove ini.

Pria yang sering disapa “Bang Ambon” ini menambahkan bahwa dirinya dan juga instansi terkait merasa terhormat dan bangga bisa berpartisipasi dalam penanaman hutan mangrove di kawasan pantai Pulau Pari.

“Bang Misin adalah salah satu aktivis lingkungan hidup dan menggandeng kami untuk bersinergi untuk melaksanakan kegiatan penanaman hutan mangrove di pantai Utara Tanjung Rengge Pulau Pari”, ujar Hendra.

“Kami sangat terhormat dan bangga dapat menjadi bagian dari kegiatan penanaman hutan mangrove ini dan kami harap kegiatan ini mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup khususnya di wilayah Pulau Pari” jelasnya.

Dilansir dari wikipedia.com, hutan bakau memiliki fungsi utama yaitu untuk melindungi garis pantai dari abrasi atau pengikisan, serta meredam gelombang besar. Selain itu, hutan bakau juga dapat menjadi habitat serta menjaga kelestarian dari berbagai ekosistem laut.

Judul: Kapolsubsektor Pulau Pari Tanam 10.000 Pohon Mangrove di Pantai Rengge Pulau Pari
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: taufik