Berita  

Kapolsek Cinere Akan Terapkan PPKM Darurat dan Tindak Tegas Pelanggar

kapolsek-cinere-akan-terapkan-ppkm-darurat-dan-tindak-tegas-pelanggar

DEPOK, Liputan4.com | Penyebaran Covid-19 kian meningkat, membuat sejumlah daerah waspada menerapkan protokol kesehatan yang semakin ketat.

Menghadapi persiapan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 untuk Kota Depok, pada Sabtu (3/7/2021).


Polsek Cinere memberikan himbauan kepada pemilik usaha dan pusat pembelanjaan untuk mematuhi peraturan yang ada.

Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan dalam pemberlakuan PPKM Darurat setelah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, salah satu Kota Depok akan menerapkan PPKM Darurat dalam mengatasi kelonjakan Covid-19.

PPKM darurat dalam rangka memperketat mobilitas berkumpul warga, anggota gabungan Koramil, dan Satpol PP siap melakukan woro-woro sekaligus patroli penertiban di tempat keramaian, kedai kopi, dan kafe sesuai aturan yang sudah diseduaikan,” ujarnya kepada Liputan4.com

Mantan Kapolsek Babelan ini mengatakan kepada pemilik usaha maupun pusat perbelanjaan selama penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juni sampai 20 Juli untuk mematuhi peraturan yang ada.

“Sesuai peraturan yang ada pusat keramaian seperti mall tidak buka. Dan kafe, tempat makan, maupun kedai kopi rawan kerumunan dibatasi buka hanya sampai pukul 19.00 WIB dan pada pukul 21.00 WIB,” tutupnya.

“Kita siagakan sebanyak 20 personil gabungan dalam memantau pembatasan mobilitas pantauan di Mall, Jalan Raya Krukut, dan Jalan Raya Limo. Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak yang berkepentingan tidak keluar rumah. Terkecuali jika mendesak ada yang sakit,” pungkasnya.

(Frd)

Berita dengan Judul: Kapolsek Cinere Akan Terapkan PPKM Darurat dan Tindak Tegas Pelanggar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI