Berita  

KapolresTebing Tinggi Himbau Masyarakat Agar Tidak Bepergian ke Medan.

kapolrestebing-tinggi-himbau-masyarakat-agar-tidak-bepergian-ke-medan.

Liputan4.com,Tebing Tinggi, – Demi menekan penyebaran wabah virus covid 19  dan PPKM darurat, kepada masyarakat agar tidak bepergian keluar kota terutama Kota Medan. Dimana kota Medan terhitung mulai hari senin tanggal 12 Juli 2021 sudah memberlakukan PPKM Darurat sampai hari selasa tanggal 20 Juli  2021.

Hal ini dilakukan sesuai petunjuk dari pusat yang menyatakan bahwa mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 pukul 00.00 WIB telah dimulai Operasi Aman Nusa II. Adapun dasar pelaksanaan Ops Aman Nusa II yaitu
sesuai Kepres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Renkon “Aman Nusa II  2021” Nomor : R/Renkon/2720/XII/OPS.2/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Kontijensi menghadapi bencana tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19, Renops Kontijensi “Aman Nusa II Penanganan covid 19 tahun 2021 (lanjutan) Nomor: R/Renops/1406/VI/OPS.2/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang penanganan penyebaran covid 19 tahun 202, Direktif Kapolri kepada Asops Kapolri hari minggu tanggal 11 Juli 2021 agar 8 Polda yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat menggelar Ops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid 19 tahun 2021. Operasi Aman Nusa II dilaksanakan selama 30 hari sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021,” ucap Kapolres Tebing Tinggi AKBP AGUS SUGIYARSO, S.IK dalam rilisnya yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto.


Saat ini lanjutnya, Polres Tebing Tinggi melaksanakan operasi imbangan dengan membuat 3 Pos Penyekatan dan diisi oleh instansi/ stakeholder yang berkaitan (Polri,TNI,Dishub,Sat Pol PP,dan Dinas Kesehatan). Dimana lokasi penyekatan untuk wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi di Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, dan Pabatu.(hrj)

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
0
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: KapolresTebing Tinggi Himbau Masyarakat Agar Tidak Bepergian ke Medan. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777