Sumut Liputan4.Com – Sidang Perdana praperadilan yang melibatkan antara DPP LBH MOSI (Media Online Siber Indonesia) dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda S.IK, SH di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/11/22) ditunda pekan depan karena Kapolrestabes Medan, tidak hadir.
Ketua Umum DPP LBH MOSI Franky Manalu didampingi Muktar Siregar, SH, Riky P Daniel, S.SH dan Dr (c) Jefferson Hutagalung, SH, MH mengatakan,
” Kapolrestabes Tidak hadir, di Pengadilan Negeri Medan maka sidang di tunda pekan depan,” ucapnya.
Terkait tidak hadirnya kapolrestabes pada sidang perdana, menurut Franky Manalu pihaknya sangat menyesalkan, namun masih menaruh besar harapan kiranya orang nomor satu di polrestabes Medan menghormati hukum yang berlaku di negara ini.
” Sebagai aparat penegak hukum seharusnya beliau datang. Tapi kita lihat saja pekan depan,” sebutnya.
Disaat dilakukan Pers Rilis di jalan Candi Mendut tepatnya di kafe Jenar, Franky Manalu mengatakan kepada awak media, langkah hukum yang dilakukan LBH MOSI atas penangkapan dan penahanan terhadap RS karena dianggap menyalahi prosedur atau tidak lazim.Dimana telah di laksanakan konferensi pers oleh Kapolrestabes, dikatakan penangkapan pada tanggal (06/11/22) Sementara di jelaskan oleh Ketua LBH MOSI Franky Manalu bahwa RS di amankan pada tanggal (07/11/22) bebernya.
“Oknum Polisi yang melaporkan, Oknum polisi itu juga yang menangkapnya dan menahan saudara RS,” tandasnya.
Hal ini menurutnya tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum itu sendiri. Dan seharusnya mereka (polisi khususnya penyidik) sudah paham atas tupoksinya.
” Jadi menurutnya jangan suka hati mereka aja. Ini menyangkut nasib, masa depan seseorang dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Sementara Jefferson menambahkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusi. Dalam konteks penangkapan dan penangkapan RS yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan (UU ITE) hak konstitusinya sudah dicabut oleh penyidik kepolisian dalam hal ini polrestabes Medan.
” Semua warga negara punya hak konstitusi. Tak terkecuali saudara RS. Nah, dalam hal ini hak konstitusi saudara RS sudah dicabut polisi. Sehingga, kami memilih dan memutuskan menempuh jalur hukum. Kami.berharap kiranya masih ada keadilan hukum di negeri ini,” sebutnya.
Ditambahkannya, proses penyidikan yang dilakukan terhadap RS adalah proses penyidikan yang tercepat di Indonesia.
” Sementara Pasal yang dipersangkakan terhadap RS Pasal 156 (28) UU I TE dimana sangat – sangat memerlukan kehati- hatian disini juga diperlukan ahli Bahasa dan alhi UU ITE khusus ,” tegasnya.
Dikesempatan yang lain Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda S.ik, SH di konfirmasi oleh awak media Melalui Pesan Whatsapp terlihat Ceklist dua, namun sampai berita ini naik tayang belum ada tanggapannya. (Tim)
Berita dengan Judul: Kapolrestabes Medan Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus RS di PN Medan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno