Press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.301,38 gram di Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si memimpin pelaksanaan kegiatan press release pemusnahan barang bukti terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, yang dilaksanakan di Aula Satnarkoba, Rabu (18/5/2022) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh Kasubdit Narkoba Bid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M.Hutagaol S.Si, M.Farm, Apt, mewakil Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, mewakili Kajari Tebing Tinggi, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati Suyono S.IK, Kasat Intelkam AKP Suparmen, Kasi Humas AKP Agus Arianto, KBO Satnarkoba Iptu Ridwan Siahaan dan Kanit Provos Ipda Richard Saragih.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP M Kunto Wibisono mengungkapkan jika hari ini Polres Tebing Tinggi akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.301,38 Gram. Barang bukti tersebut adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada bulan April tahun 2022.
“Ini merupakan wujud kerjasama antar stakeholder dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi. Perlu diketahui bahwa apabila narkotika ini dikonsumsi oleh masyarakat maka akan menimbulkan bahaya di masyarakat luas. Hal ini cukuplah mengkhawatirkan, apalagi untuk kasus narkotika”, terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, jika kita mengingat teori gunung es, dibalik sebagian yang terlihat, ada bagian besar lagi jumlah narkotika yang belum terungkap atau tidak terlihat. Hal ini yang selalu menjadi PR bagi Polri dan BNN dan instansi lainnya untuk ditindak lanjuti dalam rangka menekan angka peredaran narkotika tersebut.
“Kita semua menyadari betapa besar efek dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini terhadap semua elemen masyarakat tanpa pandang usia dan golongan, terutama para generasi penerus kita para remaja usia produktif. Oleh karena itu marilah kita satu persepsi dan berkomitmen untuk sama – sama perangi narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama”, tegas AKBP M Kunto Wibisono.
Orang nomor satu di jajaran Polres Tebing Tinggi ini menambahkan apresiasinya kepada Satnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kinerjanya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Semoga pencapaian dan apa yang dilakukan dan dikerjakan saat ini menjadi ladang amal dan ibadah bagi semuanya.
Kegiatan yang diisi dengan pembacaan surat penetapan pengadilan dan pengecekan barang bukti oleh Puslabfor Polda Sumut ini, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.301,38 gram dengan cara dilarutkan kedalam air yang mendidih serta penandatanganan pemusnahan barang bukti. (RP)