Berita  

Kapolres Sukabumi Kota akan tindak tegas pelanggar prokes

kapolres-sukabumi-kota-akan-tindak-tegas-pelanggar-prokes

Kapolres Sukabumi Kota akan tindak tegas pelanggar prokes

liputan4.com
Sukabumi, Sebanyak 161 anggota Polres Sukabumi Kota dan 259 anggota Kodim 0607 Sukabumi, dibantu 30 Satpol PP dan 25 dari DISHUB diterjunkan dalam Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan berpatroli hingga malam.


Dimana akan melakukan pemantauan di setiap titik ini sesuai dengan anjuran pemerintah,”PPKM Darurat sendiri mulai berlalu sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang. Ungkap AKBP Sumarni.

Yang utama seperti tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan, pasar tradisional dan juga beberapa tempat lain yang bersifat akan mengumpulkan kegiatan masyarakat. Yakni tempat-tempat yang diatur dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (MENDAGRI) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Jadi bilamana masih ada pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak serta melanggar yang lain akan tindak tegas dengan tipiring dan denda hingga sanksi lainnya,” tegas AKBP Sumarni.

( Edis Wijaya/ Ds bah cuing/ Triyanto )

 

Berita dengan Judul: Kapolres Sukabumi Kota akan tindak tegas pelanggar prokes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya