Berita  

Kapolres Sukabumi konferensi pers tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

kapolres-sukabumi-konferensi-pers-tindak-pidana-kekerasan-yang-mengakibatkan-korban-meninggal-dunia

AKBP DEDY DARMAWANSYAH, SH, SIK, MH pimpin Konferensi pers tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Kapolres Sukabumi konferensi pers tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia


liputan4.com

Sukabumi, Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 Jam 13.00 Wib, bertempat di Comand Center Presisi Polres Sukabumi, telah dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi.

Identitas Korban Tindak Pidana Kekerasan , yaitu :
AM, 17 Tahun Alamat Kampung Kompak Rt 001/004 Desa. Kompak Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.

Identitas Tersangka Tindak Pidana Kekerasan, yaitu :
– NA. Sukabumi 04 Juli 2003,18 Tahun
– IA, Tanggerang 05 April 2003,18 Tahun
– MA, Sukabumi 26 Juli 2004, 17 Tahun
– ASH, Sukabumi 27 Juli 2004, 17 Tahun
– MMI, Sukabumi 04 September 2003, 18 Tahun
– AA, Sukabumi 03 Juni 2004, 17 Tahun
– AM, Sukabumi 13 Oktober 2003, 18 Tahun
– YM, Sukabumi 01 Maret 2003, 18 Tahun

Adapun Modus Operandi Tersangka sebagai berikut Yaitu :
– Para tersangka dari kedua belah pihak (SMK di Sukabumi) yang mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran selanjutnya setelah bertemu sekira jam 22.30 Wib dijalan raya parungkuda melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya telah di bawa oleh para tersangka, sehingga salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian paha, dan perut sampai oleh beberapa 2 (DPO) sampai akhirnya meninggal.

Motif para tersangka yaitu
Para pelaku yang sudah merencanakan tawuran dan melakukan kekerasan berupa pembacokan saling ancam dan ejek antar sekolah.

Kapolres Sukabumi konferensi pers tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Alat dan Barang bukti, yaitu:
– Hasil Otopsi Korban
– Identitas Kependudukan Korban
– Baju Milik Para Korban

Ancaman Hukuman yang dikenakan terhadap pelaku yaitu
– Pasal 80 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang JO pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
– Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Larangan Penggunaan Senjata Tajam
– Pasal 358 KUHPIDANA
( Humas Polres Sukabumi )

Edis Wijaya

Berita dengan Judul: Kapolres Sukabumi konferensi pers tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya