Infakta.com Pamekasan, – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengambil langkah cepat dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Pamekasan.
Baru beberapa hari menjabat, Kapolres berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AF (29), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dan AR (21), warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi berbeda sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, yang didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Herman Jayadi, Kapolres Pamekasan menjelaskan bahwa AF merupakan buronan yang terlibat dalam pencurian di depan sebuah toko di Dusun Pandangkek, Desa Bujur, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, AF akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, pelaku AR melakukan aksi pencurian di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologi Penangkapan AR
Saat mencuri, AR terlihat mendorong motor hasil curiannya oleh warga sekitar yang langsung mengejarnya. Merasa terpojok, AR meninggalkan motor curian tersebut. Namun, warga terus mengejar dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“AR kemudian diserahkan kepada Tim Resmob Polres Pamekasan. Dalam interogasi awal, AR mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.” Jelasnya.
Barang Bukti yang Disita
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita dua barang bukti berupa:
Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 4013 BV (tahun 2017).
Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M 5437 CR (tahun 2021).
Hukuman yang Menanti
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan untuk Masyarakat
AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pencurian, terutama kendaraan bermotor. Ia juga mengingatkan warga untuk meningkatkan keamanan barang-barang berharga.
“Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan di nomor 082132133636 (khusus pesan, tidak untuk panggilan). Anda juga dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat,” tuturnya.
Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.