Liputan4.com Sumut
Palas-Setiap masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa sertifikat kartu vaksin Covid -19 sebagai kewajiban yang menjadi syarat pada saat mengunakan transportasi umum.
Sertifikat kartu vaksin Covid -19 ini tak ubahnya seperti “Kartu Sakti” karena menjadi syarat mutlak bagi setiap pengendara yang melintas di jalan raya pada saat melewati Pos PAM Ops Lilin Toba Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Lantas,AKP Alfian Arbi.SH mengatakan, bagi masyarakat diwajibkan membawa kartu vaksin yang terdaftar di aplikasi pedulilindung.id.
Tujuan dari pemeriksaan kartu vaksin ini,lanjutnya sebagai kebijakan pemerintah yang prinsipnya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat,kata AKP Alfian Arbi, Jumat (24/12/2021).
” Pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat aktivitas di ruang publik dengan tujuannya untuk melindungi warga dari risiko penularan penyebaran Covid dari warga yang reaktif Covid,” terangnya.
Pihak Polres Palas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa apabila melintasi perbatasan Provinsi Riau yang berbatas dengan Kabupaten Palas dan sebaliknya diperbatasan antara Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara (Paluta) wajib menunjukkan kartu vaksin dan mengunduh aplikasi pedulilndungi.id.
“Bagi masyarakat pengendara yang melintas diwilayah hukum Polres Palas,saat dilakukan pemeriksaan belum vaksin maka akan diberikan pelayanan vaksinasi oleh petugas vaksinator yang telah disediakan di setiap Pos PAM pengamanan Nataru,”ujar Kasat Lantas Polres Palas disela peninjauan Pos PAM pelayanan Nataru di Kecamatan Barumun.
“Ia juga menambahkan,pihaknya terus gencar mengimbau masyarakat untuk segera vaksin dalam upaya meningkatkan herd immunity atau kekebalan kelompok dimasyarakat ‘, “tutupnya.
(sp)
Berita dengan Judul: Kapolres Palas Terapkan Pengendara Bawa Kartu Vaksinasi Saat Melintas Pos PAM Ops Lilin Toba Natal Dan Tahun Baru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan