Berita  

Kapolres Merangin, Sosialisasi DOR TO DOR Penerapan PPKM

kapolres-merangin,-sosialisasi-dor-to-dor-penerapan-ppkm

Liputan4-Merangin. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM.
Pemerintah sudah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM atau PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19.

Beberapa daerah masuk daerah PPKM Darurat, 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi dari Kota Tanjung Pinang dan Batam, Kota Singkawang dan Pontianak, Kota Padang Panjang dan Bukittinggi. Bandar Lampung, Kota Manokwari dan Sorong,Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau,Kota Padang, Mataram dan Kota Medan


AKBP. Irwan Andy Purnamawan.S.I.K Kapolres Merangin, didampingi Kompol. Amos Waka Polres Merangin,Iptu Bagus,Kasat Lantas Polres Merangin Iptu Sudiharsono.SH serta Kasat Sabhara Polres Merangin Iptu. Irgazali beserta KBO IPDA Amrullah serta personil Polres Merangin.

Giat gabungan juga diIkuti Anggota Kodim 0420 Sarko, Satbrimobda dimerangin, Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin,

Irwan dalam kesempatan Sabtu Pukul 20:00wib,17 Juli 2021 Kemarin, menyampaikan secara Dor to dor di Caffetari dalam kota Bangko tentang penerapan PPKM Mikro. Kekhawatiran Penularan wabah Covid19 mengharuskan setiap instansi di Perintahkan TNI/Polri sigap pantau bentuk kerumunan.

Beberapa kriteria PPKM adalah
Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring,
Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.

Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.
Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.(18-07-2021)

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
0
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: Kapolres Merangin, Sosialisasi DOR TO DOR Penerapan PPKM pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abu Hakim