Liputan4-Merangin. AKBP. Irwan Andy Purnamawan.S.I.K Kapolres Merangin, didampingi Kabag OPS Pamenan ,Kasat Lantas Polres Merangin Iptu Sudiharsono.SH serta Kasat Sabhara Polres Merangin Iptu. Irgazali beserta personil Polres Merangin,serta AKP NURSAN Kasat Sabhara Giat gabungan, juga diIkuti Anggota Kodim 0420 Sarko, tadi malam.
Irwan dalam kesempatan itu Sabtu Pukul 20:30wib,23 Juli 2021, menyampaikan secara Door to door di Caffetari dalam kota Bangko tentang penerapan PPKM Mikro. Karna Kekhawatiran Penularan wabah Covid19 mengharuskan setiap instansi di Perintahkan TNI/Polri sigap pantau bentuk kerumunan.
Ada beberapa kriteria dalam PPKM adalah Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring, Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, Kecuali Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam. Ujarnya
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tambahnya
Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.
Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.pungkasnya(24-07-2021)
Berita dengan Judul: Kapolres Merangin giat gabungan, Penerapan tentang PPKM Mikro pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abu Hakim