Kapolres Madina “Alhamdulillah, Akhirnya Pelaku Pencurian Dirumah Ustadz Endi Berhasil Diamankan Polsek Panyabungan

Penyabungan – inFAKTA.com. Berkat Keuletan dan penyelidikan maksimal yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Iptu P. Ritonga, S.H akhirnya berbuah manis, pelaku pencurian dikediaman Ustadz Endi Hasan Siregar, S.H.I yang sempat viral di dunia maya tersebut akhirnya berhasil diamankan di RTP Mapolsek Panyabungan, (15/05/2022).

“Pelaku Pencurian yang berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya tersebut adalah FERI HARAHA Umur : 41 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel. Rimba Soping Kec. Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padang Sidimpuan, kami sudah amankan dia, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan, mana tau ada keterlibatan orang saat aksi pencurian terjadi” sebut Iptu P. Ritonga, S.H


“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 02 Mei 2022, sekira pukul 09.45 Wib. Di Majelis Taqlim Alqur’an sekaligus rumah/tempat tinggal pelapor (Ustadz Endi) yang beralamat di Desa Iparbondar Kec. Panyabungan Kab. Madina, telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian” yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah)” papar Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H.

“Memang sangat miris musibah yang menimpa Ustadz Endi tersebut, disaat beliau menjadi Khotib pada pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443 H, dengan teganya sang maling tersebut mencongkel jendela samping, lalu masuk rumah dan menggasak barang berharga juga uang berjumlah yang tadi untuk bekal mudik sampai ludes, wajar saja kejadian tersebut menjadi perhatian awak media juga para netizen di dunia maya, menindaklanjuti hal tersebut saya atensikan dengan tegas kepada Kapolsek Panyabungan untuk segera ungkap kasus pencurian tersebut” pungkas Kapolres Madina.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan , akhirnya pelaku pencurian dirumah Ustadz Endi berhasil ditangkap dan diamankan ditempat persembunyian nya Kota Sidempuan, terhadap pelaku penyidik menerapkan pasal Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara” tutup AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H (in/Mk)