Berita  

Kapolres Lubuklinggau: Kasus Pengeroyokan Warga Tugumulyo Segera kita Proses

kapolres-lubuklinggau:-kasus-pengeroyokan-warga-tugumulyo-segera-kita-proses

Liputan4.com.Lubuklinggau – Seorang warga B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas berinisial WT (20), menjadi korban pengeroyokan dua orang pemuda di jalan Yos Sudarso tepatnya disimpang Jl KBS Kelurahan Marga Mulya, Kelurahan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Minggu malam, (23/05/2021) pada pukul 12.30 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka, lalu melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian Polres Lubuklinggau agar segera menindak lanjuti kejadian tersebut sesuai hukum yang berlaku di republik Indonesia.


WT (20), mendatangi Polres Lubuklinggau sekitar pukul 21.00 (23/05/2021) WIB didampingi kuasa hukum Pangki, SH untuk membuat laporan tindak pidana pengeroyokan lewat sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau.

Kepada wartawan WT (20), mengaku jika laporan sengaja dilakukan lantaran aksi pengeroyokan pada hari Minggu 23 Mei 2021 itu dinilai tidak menusiawi.

“Ya, tiba-tiba mobil saya di Pepet dan saya berhenti untuk bertanya kenapa bawak mobil cak itu dan saya langsung dikeroyok begitu saja. Mulai dari dipukul ditendang dicekik hingga saya harus mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki. Sekujur tubuh dan kepala saya juga mengalami memar,” ujar WT kepada wartawan, Minggu, (23/05/2021).

Sementara itu kuasa hukum Pangki, SH mengatakan bahwasannya kejadian penganiayaan dan peneroyokan tersebut murni pidana, sesuai hukum yang berlaku itu terlibat dalam Pasal 170 KUHP (Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan).

“Ini murni kasus pidana, dan kami berharap kepada pihak yang berwajib dapat segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pangki.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono saat di konfirmasi lewat WhatsApp kepada awak media Senin, (24/05/2021) sekira Pukul 11.40 wib. “Iya Laporan dulu Ke SPKT nanti yang proses adalah Reskrim tadi di cek di Reskrim lagi di proses kok, ya namanya proses di cek dulu seperti apa pokoknya di proses kok,”Tutup Kapolres Linggau AKBP Nuryono. (*)(Ind).

Berita dengan Judul: Kapolres Lubuklinggau: Kasus Pengeroyokan Warga Tugumulyo Segera kita Proses pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Indra Jaya