Sumut Liputan4.Com – Binjai, Berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang berdomisili di sekitar jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat tentang kerap adanya peredaran narkoba,informasi yang didapat oleh Sat Narkoba Polres Binjai, Senin (21/03/2022).
Ketika mendapatkan informasi tentang keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, S.I.K.,M.H., segera Perintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Perangin-angin, SH,MH, untuk segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan Perintah Kapolres Kasat Narkoba Bentuk Tim dan melakukan penyelidikan tepatnya pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 18.00 wib di jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai barat TIM Sat narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka RRN (17) tahun, jalan bantara-2 kelurahan berngam kecamatan Binjai kota dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu dan 1 (satu) buah Pipit sekop, kemudian tersangka RRN menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu-sabu tersebut diberikan oleh ET.
Setelah mendapatkan informasi asal usul barang haram tersebut, TIM dari Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengembangan untuk melacak terhadap ET,
Kemudian TIM mengetahui keberadaan ET (19) tahun di jalan Tanjung Priuk Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Tak buang-buang waktu Tim Segara melakukan Penangkapan pada hari Senin tanggal 21 maret 2022 sekitar pukul 17.00 wib tepatnya di jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan,
” Tersangka ET berhasil di tangkap oleh TIM,”Paparnya.
Selanjutnya Tersangka diboyong Ke Mako Polres Binjai, setelah dilakukan intrograsi Singkat oleh Penyidik terhadap ET dianya mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari RRN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 adalah benar dengan tujuan untuk digunakan bersama pengakuannya terhadap Penyidik.
Disaat mengamankan terhadap tersangka personil sat narkoba polres Binjai dapat mengamankan barang bukti berupa
2 (dua) paket plastik transparan diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,95 gr,
1 (satu) buah kotak rokok merk Surya,
1 (satu) buah Pipet sebagai skop.
Pada saat melaksanakan press relaese tersebut juga dihadiri oleh kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH,MH berserta Kasi Humas IPTU Junaidi.
Dan terhadap tersangka akan di persangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.(Abdi Sumarno)
Sumber :
(humasresbinjai,22/03/2022)
Berita dengan Judul: Kapolres Binjai Laksanakan Pers Relaese Kasus Penangkapan Pelaku Yang Sempat Viral Diduga Memiliki Narkoba Ini Penjelasannya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno