Liputan4. com, Palembang – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) gelar aksi damai didepan kantor Gubernur Sumatera Selatan, selasa (1/11/22). Sebagai koordinator aksi Arki dan Sayid serta koordinator lapangan Amharis dan AOP.
Dalam siaran persnya KAPL menyatakan, Kerusakan lingkungan hidup adalah: “perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”
Perusakan lingkungan hidup Perusakan lingkungan hidup adalah: “tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Minanga Group adalah perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan seluas 6192 H dan pabrik kelapa sawit (CPO) yang kegiatan usahanya meliputi, mengolah, dan menjual minyak sawit. Minanga Group mendirikan PT Perkebunan Minanga Ogan pada tahun 1981 di Baturaja, Sumatera Selatan, serta membangun pabrik pertamanya pada tahun 1987 yang terletak di Kelurahan Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan pabbri ke duanya di kel batu Kuning kec Batu raja barat pada tahun 2014,Minanga Group memperluas perkebunannya untuk menanam 3.031 hektar perkebunan operasional inti dan 795 hektar perkebunan plasma di Kalimantan Timur.
Pada tahun 2020 PT MINANGA OGAN memperoleh ISPO, sebagai salah satu wujud pembuktian keseriusan perusahaan membuktikan bahwa kegiatan tata kelola budidaya kelapa sawitnya telah menerapkan konsep dan prinsip-prinsip keberlanjutan (sustainable).
Pada tahun 2021 PT Minangan ogan mendapatkan peringkat proper MERAH berdasarkan SK KemenLH Nomor SK. 1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.
Pada sekitar bulan oktober tahun 2022 berdasarkan laporan , temuan dan pantauan tim investigasi KAPL dilapangan telah diterjadi dugaan pencemaran sungai kurup yang melalui 3 desa yaitu desa kurup, Desal Lubuk Batang, Desa lubuk Batang lama, dugaan tercemarnya beberapa aliran air sungai ini telah berlangsung dari tahun 2015 hinggi saat ini, pencemaran ini diduga berasal dari hasil limbah PT MINANGAN OGAN yang mengakibatkan banyak warga mengalami gangguan iritas, bau menyengat ,air berubah warna dan rasa serta ada beberapa ikan ditemukan mati selain juga ternak yang juga tidak mau minum dari sungai yang sudah tercemar tersebut.
Dalam kontek kasus pencemaran sungai dan proper merah PT Minanga Ogan ada dua kajian hukum yang bisa digunakan dalam kasus pencemaran tersebut, Delik Materil (Materiil Delict) “Delik yang rumusannya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan yang telah menimbulkan akibat dari perbuatan (Ada hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat dari perbuatan)”, sedangkan dalam Delik formil (Formeel Delict) “Delik yang rumusannya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang, tanpa memandang akibat dari perbuatan”.
Delik materiel dalam ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat pada Pasal 98 dan Pasal 99, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaiannya melakukan:
1) perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
2) Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
3) Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka berat atau mati.
Sehingga jelas dan tegas bahwa peristiwa pencemaran sungai Kurup masuk dalam kategori pidana lingkungan hidup dan layak di proses secara hukum hingga pabrik dan kebun.
Mengacu pada fakta lapangan terhadap perolehan ISPO PT Minanga Ogan tahun 2020, mendapatan peringkat PROPER MERAH dari kementria LH tahun 2021, terjadinya pencemaran sungai yang berulang sepanjang tahun 2015 hingga saat ini maka dapat di pastikan PT MINANGA OGAN telah gagal menjalakan usahanya dan telah melanggar aturam sehingga kami dari KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN menduga PT MINANGA OGAN menjadi salah satu perusahan tidak menjalankan perundang undangan khusunya Peraturan lingkungan
Tentang :
Persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya.
Pengendalian Pencemaran Air.
Pengendalian Pencemaran Udara.
Pengelolaan Limbah Bahan. Berbahaya danBeracun (B3).
Pengendalian Pencemaran Air Laut.
Potensi Kerusakan Lahan.
Maka dengan melihat fakta fakta pencemaran, dokumentasi aturan dan pencapaian presatasi terhadap ISPO maka patut diduga bahwa PT MINANGAN OGAN Telah melakukan pelanggaran dan manipulasi DATA PENILIAN PERUSAHAAN, sehingga kami menuntut kepada :
Mendesak gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut ijin dan menutup PT Minanga Ogan Atas pelanggaran pidana lingkungan hidup dengan mencemari sungai Kurup di OKU.
Mendesak gubernur membentuk tim pencari fakta bersama atas dugaan pencemaran sungai kurup oleh PT Minanga Ogan tidak pernah tuntas dari tahun 2015.
Mendesak DLHP Sumsel untuk :
MEMERIKSA OKNUM DI DINAS DLH OKU ATAS DIDUGAAN MELINDUNGI PRAKTEK KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP DI PT MINANGA OGAN.
MENDESAK DLHP SUMSEL UNTUK MEMERIKASA DAN MENYEGEL OPRASIONAL PT MINANGAN OGAN ATAS DUGAN PECEMARAN LINGKUNGAN DI SUNGAI KURUP KEC LUBUK BANTANG OKU.
MENDESAK KEPADA DLHP SUMSEL UNTUK MEJELASKAN STATUS PROPER MERAH PT MINANGAN OGAN KEPADA PUBLIK.
MENDESAK KEPADA DLHP SUMSEL UNTUK MENERTIBKAN PERUSAHAAN DENGAN PROPER BIRU DAN MERAH SERTA HITAM DI SUMSEL.
MENDESAK DLHP SUMSEL UNTUK TRANSPARAN DALAM PENYUSUAN PROPER LINGKUNGAN HIDUP DISUMSEL.
MENDESAK GUBERNUR SUMSEL UNTUK MENGEVALUASI PERANGKAT DINAS DLHP SUMSEL YANG TERINDIKASI MENYALAHGUNAKAN JABATAN DALAM PERIJINAN LINGKUNGAN HIDUP.
MENDESAK GUB SUMSEL UNTUK MENGAUDIT DANA PERTANGGUNG JAWABAN PROPER DI DLHP SUMSEL .
MENDESAK GUBERNUR UNTUK MEMBONGAKAR MAFIA PERIJINAN DI DLHP SUMSEL KHUSUSNYA UNTUK AMDAL.
Bahwa upaya penegakan hukum menjadi salah satu instrument yang utama dalam praktek goodgoverment , menjadi tugas gubernur sumatera selatan untuk dapat mengambil alih kasus pencemaran sunagi ini dan memberikan atensi khusus sebagai bentuk komitment gubernur sumsel dalam menjaga lingkungan hidup yang sehat dan baik untuk seluruh warga sumsel.
Bahwa jika nantinya gubernur dan dinas DLHP SUMSEL tetap mengabaikan permintaan kami ,tegas dan jelas kami akan terus berjuang Bersama warga dan menempuh upaya hukum lainya, mengakampanyekan isu buruknya penanganan lingkungan di sumsel .
Jelas dan tegas pula dalam UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP NO 22 tahun 2021 tentang PPLH, eraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada OSS Berbasis Risiko Sektor LHK,Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Kegiatan Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL,Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan,Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3,Peraturan Menteri LHK Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengaduan.
Lingkungan,Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik,Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah B3 FasYenKes , menjadi instrument penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Menjadi mimpi besar KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN bahwa nantinya tercipta tata Kelola lingkungan yang baik untuk semua warga negara .
Para rekan rekan aksi diterima oleh Gubernur Sumatera Selatan yang diwakilkan oleh sekretaris DLHP Herdi Apriyansah dalam keterangan akan melaporkan dan meneruskan kepada pimpinan.
“Kita akan kelapangan untuk mengecek sesuai apa yang disampaikan oleh para aksi dan akan berkoordinasi dengan kepala dinas lingkungan di kabupaten OKU”, pungkasnya.
Berita dengan Judul: KAPL Gelar Aksi Desak Gubernur Sumsel Cabut Ijin dan Tutup PT Minanga Ogan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto