Berita  

Kapal Pengangkut 52 PMI Iegal Diamankan Tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA

kapal-pengangkut-52-pmi-iegal-diamankan-tim-gabungan-polres-asahan-dan-lanal-tba

ASAHAN – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) mengamankan seorang perempuan
berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Y diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.


“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan “terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) gelap sebanyak 52 ( lima puluh dua ) orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dari pelaku Y.

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,”kata Kapolres AKBP Putu.

Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.(Yg)

Berita dengan Judul: Kapal Pengangkut 52 PMI Iegal Diamankan Tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Supra Yoga