Berita  

Kanwil DJPb Prov Kalsel dan KPPN Mulai Lakukan Pembayaran THR Bagi ASN, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan

kanwil-djpb-prov-kalsel-dan-kppn-mulai-lakukan-pembayaran-thr-bagi-asn,-pejabat-negara,-dan-penerima-pensiunan

Liputan4.com, Banjarmasin-Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor: 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan tahun 2021 dan Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.5/2021, sebagai dasar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara dan sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah.


Kanwil Ditjen.Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Kalimantan Selatan telah mulai melaksanakan Pembayaran THR hari ini (29 April 2021) untuk Aparatur Negara Pusat, Prajurit TNI dan Anggota Polri. Sedangkan untuk Aparatur Negara daerah dilaksanakan oleh Pemerintah daerah masing-masing.

Besaran THR dihitung sebesar 1 bulan gaji yaitu basis bulan April 2021 yang terdiri dari gaji pokok, Tunjangan Keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, Tidak termasuk tunjangan kinerja dan Insentif Kerja/Kinerja. Pembayaran THR tidak boleh ganda, artinya apabila ada pegawai yang memiliki jabatan rangkap, hanya boleh menerima 1x yang terbesar.

Proses pembayaran THR pegawai pusat akan dilaksanakan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar ( SPM ) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja sesuai lokasi satuan kerja masing-masing. Sedangkan untuk pegawai daerah akan dilaksanakan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah masing-masing baik untuk pegawai provinsi maupun pegawai kabupaten/kota. Untuk itu kami berharap satuan kerja mitra kerja KPPN untuk segera mengajukan SPM THR tersebut, agar dapat segera disalurkan ke ASN/Prajurit TNI/Anggota Polri.

Pembayaran THR ASN, Pejabat Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri, di wilayah Kalimantan Selatan tahun 2021 akan dibayarkan untuk sebanyak 88.522 pegawai yang terdiri dari 69.037 pegawai daerah dan 19.485 pegawai pusat. Untuk pegawai pusat , berdasarkan realisasi gaji pada bulan April 2021, maka diperkirakan jumlah THR yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp. 180,58 Milyar. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan pembayaran THR tahun lalu yaitu sebesar Rp. 161, 49 Milyar.

Pembayaran THR dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara. Pembayaran THR pada tahun ini yang masih berada dalam suasana pandemi Covid diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat sebagai prasyarat untuk menjaga roda perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi.

Pembayaran THR untuk penerima pensiun dan pensiunan dilaksanakan oleh PT. Taspen untuk pensiunan ASN dan PT.Asabri untuk pensiunan TNI/Polri sebesar pembayaran pensiun bulan April 2021. THR untuk penerima pensiun/pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran THR juga diberikan kepada pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Berita dengan Judul: Kanwil DJPb Prov Kalsel dan KPPN Mulai Lakukan Pembayaran THR Bagi ASN, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado