Berita  

Kantor Pertanahan Merangin, Pengumuman Sertifikat Hilang

kantor-pertanahan-merangin,-pengumuman-sertifikat-hilang

Liputan4.com – Merangin, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mengeluarkan pengumuman bagi Sertifikat yang hilang, Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Merangin menyampaikan surat pengumuman ini kepada awak media Liputan4.Com untuk dipublikasikan terkait pengumuman tentang Sertifikat hilang Nomor : 9 / 2021, Guna mempermudah mendapatkan informasi dan proses administrasi bagi sertifikat yang hilang.


Dalam hal ini salah satu warga Merangin pemilik Sertifikat tanah yang hilang atas Nama Pemohon Raflis, Hak atas Tanah M. 4782, Letak Tanah Pematang Kandis Bangko, Tanggal Pembukuan 28. – 11 – 2016, SU Tanggal : – Nomor : 03472/ 3916, Luas 185 M2
Dalam waktu 30 Hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan, Bagi yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan – Keberatan kepada kami dengan alasan dan bukti yang kuat.

Jika setelah 30 ( Tiga Puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan pergantian Sertifikat tesebut diatas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan Setifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi, ujar Abdul Hakim (11-10-2021)

Berita dengan Judul: Kantor Pertanahan Merangin, Pengumuman Sertifikat Hilang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abu Hakim