Liputan4.com Sumut
Padangsidimpuan
kibarkan Bendera Merah Putih sampai malam hari saat kru media melintasi
Bertepatan kantor kepala desa Labuan labo kec. padangSidimpuan tenggara Sumut. minggu
12/12/2021
“Terlihat kibarkan Bendera Merah Putih tersebut kami kru media mencoba untuk kompirmasi pada hal tersebut , tapi masyarakat susah ditemui karna sudah malam namun media berusaha untuk mencoba hubungi nomor telepon kepdes namun hasil nihil dan kami terus berusaha untuk mendapat kompirmasi Perihal tersebut dan mencoba menghubungi via telpon seluler namun tidak berkomentar biar berita berimbang aktip tak menjawab “abaikan ”
hingga berita ini terbit.
“Pada hal tersebut semua sudah ada Undang -undang dan pasal yang mengatur sebagai berikut,
“Adapun aturan Pengibaran Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan.
“Negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000;00(lima ratus juta rupiah) .
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000;00(seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b.
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d.
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e.
Meski disebut dikibarkan ketika 17 Agustus ada waktu lain yang dianjurkan pemerintah untuk mengibarkan Bendera, yakni saat rakyat bergembira atau berduka.
“Contohnya ,pengibaran Bendera saat rakyat berduka adalah pengibaran Bendera setengah tiang saat ada tokoh penting Republik Indonesia yang meninggal dunia.
Kita tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih saat malam hari. Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan pada jangka waktu saat Mata hari sudah terbit, hingga matahari terbenam.
Maka dari itu upacara pengibaran bendera biasanya dilakukan pada pagi hari setelah Matahari terbit. Sedangkan upacara penurunan bendera dilakukan sore hari sebelum matahari terbenam.
Dan kru media sebagai control Sosial akan mencoba kompirmasi prihal kejadian ini kepihak yang terkait karna ini jelas sudah melanggar UU Dasar 1945 dan UUD nomor 24 Tahun 2009.
Berita dengan Judul: Kantor Desa Labuan Labo Terpantau minggu Kibarkan Bendera Merah Putih Pada Saat Malam Hari pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan