Berita  

Kantongi Narkoba Disaku Celana Saat Penangkapan, NK (35) Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

kantongi-narkoba-disaku-celana-saat-penangkapan,-nk-(35)-diamankan-satresnarkoba-polres-oku

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Kembali Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika. Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., dengan tersangka saudara berinisial NK berusia 35 tahun, tersangka berprofesi sehari – harinya sebagai wiraswasta dan tinggal di Dusun V RT V RW 05 Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat.

Kantongi Narkoba Disaku Celana Saat Penangkapan, NK (35) Diamankan Satresnarkoba Polres OKU


Tim Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NK (35) pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini di jalan Kemiling Desa Tanjung baru, Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU, pada hari Jum’at malam (22/10/2021) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kantongi Narkoba Disaku Celana Saat Penangkapan, NK (35) Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

Barang bukti yang didapati berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal – kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan 1 unit Kendaraan sepeda motor bebek Honda Supra berwarna Biru dengan Plat Nomor Polisi BG 2591 FE. Selain itu barang bukti yang telah diamankan dari tangan tersangka NK (35) berupa 1 unit HP samsung warna biru dan 1 lembar celana jeans warna coklat.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka NK (35) pria yang bekerja sebagai Wiraswasta ini kepada tim anggota Personil Satresnarkoba Polres OKU dilapangan, tersangka mengakui atas kepemilikan dan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu dari dalam kantong celana jeans sebelah kiri yang dipakainya, setelah tersangka NK (35) berhasil dilakukan penangkapan di TKP.

AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., saat dikonfirmasi awak media Liputan4.com pada Minggu (24/10/2021) menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan tersangka saudara berinisial NK (35) warga kelurahan Batu Kuning yang bekerja sebagai swasta ini, dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu – sabu oleh tim Satnarkoba Polres OKU berkat adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di jalan kemiling Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja timur dan atas dasar informasi warga masyarakat tersebut dari Tim Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penangkapan terhadap NK (35).

“Terhadap tersangka NK (35) pria yang diduga menguasai atas kepemilikan narkoba, dari tim anggota personil Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka NK (35) dan kami langsung melakukan pengejaran saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap badan tersangka NK (35) dan pakaiannya disaksikan serta didampingi oleh saksi Sipil yaitu RT setempat,”jelas AKP Ujang Abdul Aziz.

“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong disebelah kiri celana jeans yang dipakainya, dengan memiliki berat bruto seberat 0.36 gram. Selanjutnya tersangka NK (35) dibawa oleh tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.

“Tersangka NK (35) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk tersangka NK (35) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009,”terang AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., kepada awak media Liputan4. com.

Berita dengan Judul: Kantongi Narkoba Disaku Celana Saat Penangkapan, NK (35) Diamankan Satresnarkoba Polres OKU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana