Kantongi Dua Bungkus Kecil Ganja KD Alias Titat Ditangkap Polisi

KD alias Titat beserta barang bukti ganja kering yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki, KD alias Titat (45), yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam siaran persnya Sabtu (17/12/2022) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap MD alias Titat, warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Selasa (13/12/2022) tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Dari pelaku turut disita barang bukti dua bungkus kertas berisikan biji, ranting, daun ganja kering dengan berat bersih (Netto) 1,65 gram, satu bungkus kotak rokok Magnum hitam, satu bungkus kertas rokok warna putih, satu unit handphone android Infinix warna hitam dan satu unit handphone Nokia warna hitam,” ungkap AKP Agus Arianto.

Seluruh barang bukti itu dikatakan Kasi Humas AKP Agus Arianto berhasil ditemukan dari dalam kantong depan sebelah kanan dan kiri celana yang dipakai pelaku. Dan seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku KD alias Titat adalah merupakan miliknya. Pelaku selanjutnya digelandang petugas ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Akibat perbuatannya, pelaku KD alias Titat akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777