Kantongi 21 Butir Pil Diduga Ekstasi, Remaja Pengangguran Ditangkap Polisi

Remaja pemilik 21 butir pil diduga ekstasi yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Remaja berinisial REL (18) warga Jalan Kumpulan Pane Kampung Jati Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ditangkap pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi di sekitar kediamannya, Jumat (09/06/2023) subuh sekira pukul 03.30 WIB.


Dari tangan lelaki pengangguran ini personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti berupa 21 butir pil warna biru muda berlogo tengkorak yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 6,46 gram beserta 2 lembar tisu warna putih.

Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (10/06/2023) sore kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, atas laporan masyarakat terkait pelaku yang diduga memiliki dan menjual narkotika jenis ekstasi.

“Sebelumnya personel Satres Narkoba menerima telepon dari warga yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki disekitar Jalan Kumpulan Pane yang memiliki dan menjual diduga ekstasi hingga meresahkan warga. Petugas lalu mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyelidikan,” terang Agus.

Melihat kedatangan petugas, pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki seorang diri terlihat panik dan kaget saat dihampiri. Selanjutnya petugas menanyakan identitas pelaku dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya berhasil menemukan 2 lembar tisu warna putih dari kedua kantong depan celana yang dipakai pelaku.

“Dari kantong depan sebelah kiri celana pelaku ditemukan 10 butir pil diduga ekstasi, sementara dari kantong sebelah kanan ditemukan 11 butir pil diduga ekstasi yang dibungkus tisu. Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti itu adalah merupakan miliknya,” ungkap AKP Agus Arianto.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya pelaku akan Pasal dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)