Liputan4.com, Pamekasan- Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan didalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim tetap kondusif Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto di dampingi Pejabat Struktural dan Komandan Regu Jaga memberikan pengarahan kepada Tamping masing-masing Blok serta perwakilan tamping tiap bidangnya yang bertempat di Aula Blok B Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Jum’at (07/01).
Tamping atau sering disebut Tahanan Pendamping adalah Warga Binaan Lapas yang mempunyai kelakuan baik dan bisa menjadi panutan bagi Warga Binaan lainnya dan telah melewati sidang TPP.
Dalam pengarahannya Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menekankan kepada seluruh tamping agar tetap menjadi contoh yang baik bagi penghuni lainnya serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan Pemasyarakatan WBP lainnya.
“Kalian sebagai perwakilan dari petugas harus aktif dalam membantu petugas terutama terkait dengan informasi yang harus di sampaikan terhadap setiap perkembangan yang terjadi di Blok hunian, juga kalian harus mampun menyampaikan informasi kepada penghuni lainnya jika ada hal-hal yang harus di ketahui seluruh penghuni Lapas.” Ujar Yan Rusmanto.
Yan Rusmanto juga mengingatkan bahwa tamping adalah merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian.
Di akhir pengarahan, Kalapas mengatakan “Saya harap kalian Jangan sekali-kali bermain dengan yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas kita ini, taati peraturan yang ada agar tidak ada kendala saat pengurusan CB, PB maupun Remisi.
“Saya mengimbau setiap ada permasalahan agar jangan segan menyampaikan kepada Petugas bila perlu sampaikan langsung ke saya,” Tegas Yan Rusmanto.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian kabar gembira bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim oleh Bagian Binadik melalui Kasubsi Bimkeswat Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim Hairul Rasyid
“Untuk program hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak guna mencegah penularan Covid-19 yang sebelumnya berlaku sampai 31 Desember 2021,”papar hairul
“Hal itu saat ini diperpanjang hingga 30 Juni 2022. ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021. Permenkumham tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No 32/2020 dan Permenkumham No 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pemberian Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.” Ujar Hairul Rasyid.
Berita dengan Judul: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pengarahan Kepada Tamping ser pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Chalik Ibn As