Berita  

Kalapas kelas IIB Gunungsitoli: Pemindahan Narapidana Sudah Melalui Prosedur

kalapas-kelas-iib-gunungsitoli:-pemindahan-narapidana-sudah-melalui-prosedur

LIPUTAN4.COM – GUNUNGSITOLI, Pemindahan sejumlah orang narapidana klas II B Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat, (21/05/21) sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kalapas IIB Gunungsitoli Soetopo Barutu pada hari ini Minggu, (23/05/21)


Dijelaskan Soetopo bahwa Pemindahan narapidana tersebut sudah melalui standar operasional prosedur dan sudah mendapat persetujuan dari kepala kantor wilayah Kemenkuman Sumut, dengan nomor : W2.Pk.01.05.08- 7470 tgl, 07 Mei 2021, terutama narapidana yang hukumannya diatas 10 tahun, dan juga layak untuk di pindahkan, mengingat kapasitas di lapas II B Gunungsitoli telah melebihi kapasitas penghuni, ” ucapnya Kalapas.

“Laki-laki berjumlah 183 orang, perempuan 6 orang, dan anak – anak 5 orang, seharusnya kapasitas di sini hanya 185 orang.” Jelasnya Kalapas II Gunungsitoli

Orang Nomor satu di Kalpas II B Gunungsitoli itu selanjutnya menjelaskan, penghuni lapas Gunungsitoli saat ini sudah overcapasitas, dan itu salah satu alasan pemindahan ini dilakulan dan yang ke-2. Mengingat pidananya tinggi, rentan stres, jenuh menjalani lama pidananya, sehingga dilakukan pertimbangan kemanusiaan dan pembinaan, sehingga di mutasikan ke lapas yang kelasnya lebih tinggi.

Diharapkan dengan kepindahan ini warga binaan  Cepat menyesuaikan diri ditempat yang baru.

“Saya berharap Napi yang dipindahkan cepat menyesuaikan diri dan mengikuti program pembinaan di tempat baru, lapas yg lebih tinggi kapasitas dan sarana pembinaan tertentu nya lebih memadai dibandingkan dengan lapas klas II B Gunungsitoli,” Ucap Kalapas yang suka tersenyum itu.

Tambahnya narapidana yang di pindahkan berjumlah 6 orang, dipindahkan ke lapas II A Kota Sibolga ( Tapteng ).Dan yang lainya; dari lapas Nias Selatan 5 orang dan 1 orang dari lapas II B Gunungsitoli.
Dari Nias Selatan berinisial,
TH. kasus pembunuhan hukuman 20 tahun.
AN. kasus pembunuhan Hukuman 20 tahun.
AC. kasus pencurian hukuman 15 tahun.
MD. kasus pencurian hukuman 15 tahun.
AE. kasus pencurian hukuman 15 tahun. YT. kasus pembunuhan hukuman 6 tahun. ” Jelasnya

Berita dengan Judul: Kalapas kelas IIB Gunungsitoli: Pemindahan Narapidana Sudah Melalui Prosedur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Desman Telaumbanua