Kalapas Kelas I Cipinang Pecat Oknum Petugas Lapas yang Terlibat Narkoba

Jakarta – Wujudkan komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Bersih dari Narkoba (Bersinar), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P. Prayer Manik membangun sinergi dengan melakukan koordinasi bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pegawai Lapas Kelas I Cipinang (26/10).

“Tidak ada kata maaf kepada petugas yang terlibat narkoba, kami akan pecat yang bersangkutan apabila terbukti terlibat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat userta membangun sinergi dengan APH lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan Warga Binaan yang diduga terlibat dalam Upaya penyelundupan Narkotika kedalam Lapas,” ungkap Prayer.


Lebih lanjut Prayer menjelaskan bahwa Ia berkomitmen penuh dan tidak main-main dengan deklarasi yang telah diucapkan yakni mewujudkan Lapas Kelas I Cipinang Bersinar. Jika ada dugaan keterlibatan petugas maupun warga binaan, pihaknya dengan tangan terbuka akan mempersilahkan instansi terkait untuk memproses dugaan tersebut lebih lanjut,”.

Sebagai tindak lanjut dari hal ini, Kalapas memerintahkan jajaranya untuk melakukan penggeledahan kamar hunian dan menyita barang-barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, seperti telepon genggam, narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Komitmen Zero Halinar ini tidak hanya berlaku bagi Warga Binaan saja, namun juga berlaku bagi seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang. Jika terbukti terlibat, sanksi berat pasti akan ditegakan. ” tegas Prayer.

Langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dalam menantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban diantaranya memperketat penjagaan dan melakukan razia rutin ke seluruh blok hunian, kontrol keliling, hingga penertiban jaringan listrik. Hal ini juga sebagai Upaya Lapas Kelas I Cipinang dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang merupakan pelaksanaan 3 kunci Pemasyarakatan plus satu dan Back to Basics.