Berita  

KAKI Kalsel Soroti Kewenangan Pusat keluarnya 20 Ijin Usaha Pertambangan (IUP)

kaki-kalsel-soroti-kewenangan-pusat-keluarnya-20-ijin-usaha-pertambangan-(iup)

KAKI Kalsel Soroti Kewenangan Pusat keluarnya 20 Ijin Usaha Pertambangan (IUP)Ketua LSM KAKI Kalsel H Husaini saat memperlihatkan data 20 perusahaan tambang kepada H Supian HK, Ketua DPRD Provinsi Kalsel (poto istimewa)

Liputan4.com, Banjarmasin-massa yang tergabung dalam LSM KAKI Kalsel, menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), guna melakukan aksi damai, terkait masalah keluarnya 20 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dipusat, yang tidak terdaftar dalam data base di ESDM provinsi Kalsel, Selasa (30/3) siang.


Dari pantauan Liputan4.com, terlihat puluhan massa LSM, sempat berdiskusi dengan pihak DPRD Provinsi Kalsel.

Akhmad Husaini, koordinator aksi, mengatakan, aksi kali ini, bertujuan menyikapi terbitnya 20 IUP di Kementrian ESDM Jakarta atau Minerba One Map Indonesia.

“Sementara di ESDM Provinsi Kalsel tidak terdaftar, untuk 20 IUP tersebut,” ujar Husaini, kepada awak media, setelah usai melaksanakan aksi damai tersebut.

Dalam aksi ini, pihak LSM KAKI Kalsel menuntut pihak Kejati dan DPRD Provinsi Kalsel, agar menindak lanjuti terkait terbitnya 20 perijinan tersebut.

Menurut pentolan LSM yang kerap menggelar aksi demo di KPK Jakarta ini, menduga ada prosedur atau mekanisme yang dilanggar. Pasalnya saat undang-undang Minerba beralih ke pusat, tiba-tiba muncul 20 IUP yang sudah terdaftar di One Map Indonesia.

“Karena seharusnya setiap IUP yang ada di Kalsel, sudah terdaftar di data base ESDM provinsi Kalsel terlebih dahulu,” ucap pria tinggi besar ini.

“Kemungkinan ini ada kekuatan yang besar dan modal yang besar dibalik semua ini, sehingga 20 IUP itu bisa terbit di One Map Indonesia,” tambah Husaini.

Akhamad Husaini berharap, pihak Kejati dan DPRD Provinsi Kalsel bisa segera menindak lanjuit terkait permasalahan tersebut.

“Jangan sampai pertambangan-pertambangan tersebut, hanya meninggalkan luka yang mendalam bagi masyarakat, akibat undang-undang minerba yang beralih ke pusat,” tutur Husaini.

Menyikapi aksi tersebut, Supian HK, Ketua DPRD Provinsi Kalsel mengatakan, terkait hal tersebut, pihak DPRD tidak akan tinggal diam.

“Untuk menindak Lanjuti hal tersebut, kita akan mengumpulkan dan meminta kejelasan dari dinas-dinas terkait, guna mencari akar permasalahannya,” ujar Supian HK, kepada awak media, usai berdiskusi dengan para LSM.

Ia juga mengapresiasi dan mendukung aksi kepedulian lingkungan tersebut, guna kepentingan hidup masyarakat Kalsel.

Selanjutnya, pihak DPRD juga akan meminta kejelasan dari Kementriam ESDM pusat, terkait terbitnya 20 IUP tersebut.

“Nanti kita juga akan memanggil dinas-dinas terkait dan juga perwakilan dari LSM yang membidangi hal tersebut, untuk melakukan evaluasi bersama, terkait permasalahan ini,” pungkas Ketua DPRD Provinsi Kalsel.

Berita dengan Judul: KAKI Kalsel Soroti Kewenangan Pusat keluarnya 20 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado