Ket Foto : Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim
Liputan4.com, Soe-TTS
FELIPUS SANAM (66 tahun) warga RT/RW 001/001,Desa Biloto , Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS) yang tega menyetubuhi cucunya kini ditangkap polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres TTS,Iptu Mahdi Dejan Ibrahim kepada media ini,Kamis 7/10/2021 mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI NO.17 TAHUN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban adalah cucu kandung pelaku.
Korban selama ini tinggal bersama dengan pelaku dalam satu rumah.
Untuk diketahui,FELIPUS SANAM (66 tahun) warga RT/RW 001/001,Desa Biloto , Kecamatan Mollo Selatan tega menyetubuhi cucunya RJS (16 tahun) berulang ulang.
Hal ini dilakukan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan tangal 12 Agustus 2021 bertempat di dalam kamar tidur milik pelaku.
Dijelaskan bahwa kejadian yang pertama kali yaitu pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 20.00 wita.
Perbuatan terlarang itu akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban,Aplonia Tuke yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS pada tanggal 26 Agustus 2021.
Berita dengan Judul: Kakek Pelaku Persetubuhan Terhadap Cucu Diancam 15 Tahun Penjara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans