Berita  

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan Guru Kekayaan Intelektual

kakanwil-kemenkumham-sumsel-kukuhkan-guru-kekayaan-intelektual

Liputan4.com, Palembang – Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto Rabu (3/8) mengatakan bahwa sebanyak 10 (sepuluh) pegawai di Kanwil Kemenkumham Sumsel telah dikukuhkan sebagai Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Mengajar, Selasa (2/8).

Sepuluh orang RuKI Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut tergabung dalam 346 Guru KI (RuKi) Mengajar secara nasional yang dikukuhkan secara serentak oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy OS. Hiariej secara hybrid. Pengukuhan tersebut dirangkaikan dengan agenda pembukaan rapat kerja teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bertempat di Grand Ballroom Hotel Shangri La Jakarta.


Menurut Harun, RuKI akan berperan dalam menyukseskan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yaitu DJKI Mengajar.

“RuKI akan bertugas sebagai tenaga pengajar DJKI Mengajar 2022, proses rekrutmen RuKI telah berjalan sejak 26 Maret 2022 lalu, dan kemarin mereka dikukuhkan”, ungkapnya.

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan, bahwa dengan pengukuhan RuKI ini menjadi gambaran atas komitmen DJKI dalam mensukseskan Program Unggulan DJKI 2022 yang pada akhirnya berdampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era digital economy sebagai cita-cita kita bersama.

“Tahun ini RuKi akan diterjunkan ke 170 sekolah agar siswa-siswi mendapatkan Pendidikan KI sejak dini”, ungkap Razilu

Sementara, Wamenkumham Prof. Eddy OS. Hiariej pada kesempatan yang sama mengapresiasi atas keberhasilan Plt. Dirjen KI dan jajarannya dalam merealisasikan program unggulan DJKI. Menurutnya keberhasilan ini buah hasil kerja kolektif dan kolaboratif seluruh jajaran DJKI dengan dukungan seluruh Kanwil di Indonesia.

“Saya mendorong program unggulan DJKI agar terus ditingkatkan, penguatan agen diseminasi KI melalui kegiatan DJKI mengajar ini untuk membangun awareness masyarakat atas urgensi perlindungan KI, yang mana selaras dengan visi Kemenkumham memberikan kepastian hukum kepada masyarakat”, ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Wamenkumham didampingi Plt. Dirjen KI, dan Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi, BRIN, Agus Haryono melakukan Grand Launching IP Marketplace, yang merupakan wadah/platform kekayaan intelektual dalam hal komersialisasi KI yang sangat dibutuhkan.

“Diharapkan Platform IP marketplace Kekayaan intelektual (marketplace.dgip.go.id) dapat menjawab kebutuhan baik para pelaku usaha maupun investor dalam negeri maupun luar negeri”, harap Wamenkumham Prof. Eddy OS. Hiariej.

Adapun pegawai di lingkungan Kemenkumham Sumsel dikukuhkan menjadi Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) adalah Hanggi Dyah Arini, Fitri Asnita, Rinaldi wijaya, Anggie Purnasari Corrie, Selvintrin, Nursyiah, Rizky Kurniawan, Evien Elmer, Asnedi, Dian Merdiansyah.

Para RuKI akan bertugas menjadi tenaga pengajar yang akan mensosialisasikan tentang kekayaan intelektual kepada para pelajar di beberapa sekolah di Sumatera Selatan. Sekolah tersebut antara lain SMPN 3 Kayu Agung, SMPN 21 Palembang, MIN 1 Palembang, SDN 12 Kayu agung, dan SMPN 20 Palembang.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kadiv Administrasi Idris, Kadiv Pemasyarakatan Bambang Haryanto, para pejabat Administrasi, serta jajaran Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Berita dengan Judul: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan Guru Kekayaan Intelektual pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto