Liputan4.com, Banjarmasin – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kajari Banjarmasin beserta jajaran Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta juga Forkopimda Kota Banjarmasin hadiri peresmian Rumah Restorative Justice atau yang biasa disebut RJ Baiman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Senin (30/5/2022) siang
Rumah Restorative Baiman sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020.
Upacara peresmian dengan ditandai dengan buka tirai oleh Kajati sebagai bukti bahwa di Kota Banjarmasin sudah ada Rumah Restorative Justice Baiman.
Harapannya dengan adanya Rumah Restorative Justice ini kedepan dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. (NdL4)
Berita dengan Judul: Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restorative Justice Baiman pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado