Berita  

Kajari Lotim, NTB: Resmikan Rumah Restorative Justice, Wadah Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Baca Disini!!!

kajari-lotim,-ntb:-resmikan-rumah-restorative-justice,-wadah-penyelesaian-perkara-diluar-pengadilan.-baca-disini!!!

Liputan4.Com – Lombok Timur,NTB – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Irwan Setiawan Wahyuhadi,SH,MH, meresmikan Rumah’ Restorative Justice (RJ) atau Rumah Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, yang dihadiri jajaran Forkopimda Lotim, Kepala Desa dan tokoh masyarakat. Bertempat di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lotim. Selasa (05/04/2022).

Kajari Lotim Irwan Setiawan menegaskan, Rumah Restorative Justice sebagai bagian dari kesungguhan Institusi Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


Keadilan Restoratif kata Irwan, penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice) dengan membuat Rumah Restorative Justice sehingga pelaksanaan Restorative Justice lebih optimal.

“Program Rumah RJ ini diharapkan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat yang bertujuan untuk memperkenalkan Restorative Justice kepada masyarakat,” jelas Irwan dalam peresmian tersebut.

Dia mengatakan, menyelesaikan perkara di luar pengadilan tidak hanya perkara pidana tetapi juga bisa permasalahan hukum di masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah.

Dalam upaya pemulihan korban dilakukan dengan cara kekeluargaan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, yang difasilitasi oleh Tim fasilitator Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan unsur Pemda.

Kajari Lotim meyakini respons positif masyarakat terhadap adanya Rumah Restorative Justice. Apalagi, Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Desa Anjani cukup mudah diakses oleh masyarakat yang akan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorative dan mempermudah komunikasi dan informasi terkait RJ Kejaksaan.

“Kejaksaan Negeri Lombok Timur juga menyediakan Hotline dengan nomor 082340826743.dalam rangka mempermudah pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)

 

 

Berita dengan Judul: Kajari Lotim, NTB: Resmikan Rumah Restorative Justice, Wadah Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Baca Disini!!! pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul