Berita  

Kajari Kabupaten Bekasi, “Ungakap Prestasi” Sepanjang Tahun 2022.

kajari-kabupaten-bekasi,-“ungakap-prestasi”-sepanjang-tahun-2022.

Liputan4.com – Kabupaten Bekasi -Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan Transparansi serta perwujudan dari Tanggung jawab pelaksanaan Tugas, Pokok, Dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Masyarakat, Maka dengan ini Kejari menginformasikan capaian penanganan perkara sejak Januari sampai Desember 2022.

Kajari menyampaikan, “Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten telah menerima 726 (Tujuh ratus dua puluh enam) penyerahan tahap I (Berkas perkara) dari penyidik Kepolisian. Adapun jumlah perkara yang telah di limpahkan ke Pengadilan dan dilakukan penuntutan sejumlah 623 (Enam ratus dua puluh tiga) perkara”, Ungkap Ricky Setiawan Anas.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, Telah melaksanakan Keputusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap 503 (Lima ratus tiga) perkara. Adapun mayoritas perkara adalah tindak pidana umum yang ditangani Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang 2022 ini, Diantaranya perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan/kekerasan sebanyak 203 (Dua ratus tiga) perkara, Tindak pidana narkotika sebanyak 201 (Dua ratus satu) perkara.
Lanjutnya, “Menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan serta keseimbangan perlindungan juga kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembebasan”. Jelas Ricky kepada awak media, Rabu 28/12/2022.
Sepanjang 2022, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  terhadap 4 (empat) perkara tindak pidana umum, Yang terdiri dari satu tindak pidana pencurian (362 KUHP), Satu tindak pidana penganiayaan (pasal 351 ayat 1 KUHP), Dan dua perkara tindak pidana penadahan (pasal 480 ke-1 KUHP).
Kemudian guna mengoptimalkan pelaksanaan Restorative Justice,  Kejari Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi serta Pemerintah Desa Sukamahi telah mendirikan Rumah Restorative Justice di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Guna memenuhi hak – hak dari korban tindak pidana, Sepanjang 2022 Kejari Kabupaten Bekasi telah berhasil merealisasikan Restitusi kepada dua korban tindak pidana perdagangan orang. Dengan jumlah Restitusi sebesar Rp.34.669.000,- (Tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), Dan Rp.28.941.150,- (Dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah)”, Beber Kajari.
Selanjutnya, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penyelidikan perkara dugaan terjadinya Tindak pidana korupsi (Tipikor), Kemudian Kejari telah melakukan lima penyidikan dengan perkara dugaan Tipikor, Dengan roncian sebagai berikut:
1. Dugaan TIPIKOR penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK – RI perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan daerah,  Pemda Kabupaten Bekasi tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
2. Dugaan TIPIKOR penyalahgunaan kekuasaan perangkat Desa Lambang Sari, Atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.
3. Dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dalam kerjasama pemanfaatan tanah Sertifikat hak pengelola (HPL) No. 2 atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Bekasi seluas 10.680 M2, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
4. Dugaan TIPIKOR penyalahgunaan kekuasaan perangkat Desa Cibuntu, Atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cibuntu,  Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
5. Dugaan TIPIKOR dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Milik nomor 5 tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi. Adapun jumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak lima perkara.
6. Perkara TIPIKOR dalam Retribusi  pelayanan Tera/tera Ulang PT. MECOINDO tahun 2017, Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak di setorkan ke KAS Daerah. Dengan atas nama MULYADI dan EMAN SUHERMAN (telah memperoleh kekuatan hukum tetap).
7. Perkara TIPIKOR pada pengadaan alat berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019, Dengan terdakwa atas nama DODDY AGUS  S.sos. MM (tahap upaya hukum kasasi).
8. Perkara TIPIKOR pada pengadaan alat berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019, Dengan terdakwa atas nama SONI PETRUS (tahap upaya hukum kasasi).
9. Perkara TIPIKOR penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK-RI perwakilan Jawa Barat, Atas laporan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten  tahun 2021 pada Dinas Kesehatan. Dengan atas nama terdakwa AMIR PANJI SAROSA (telah memperoleh kekuatan hukum tetap).
10. Perkara TIPIKOR penyalahgunaan kekuasaan perangkat Desa Lambang Sari, Atas pemintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan,  Kabupaten Bekasi tahun 2021 (tahap persidangan).
(Yusuf)

Berita dengan judul: Kajari Kabupaten Bekasi, “Ungakap Prestasi” Sepanjang Tahun 2022. pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: NANANG YUSUF